Kronologi Tewasnya Anak Tamara Tyasmara, Muntah-Muntah Saat Les Renang di Jaktim
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu tanggal 27 Januari jam 17.30 .WIB
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu tanggal 27 Januari jam 17.30 .WIB
Polisi mengungkapkan detik-detik kematian Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante (6) anak dari artis Tamara Tyasmara dan Dimas Angger pada Sabtu (27/1) lalu.
Kasus tersebut bermula pada saat korban berenang di kawasan Jakarta Timur.
"Kejadiannya sekira hari Sabtu tanggal 27 Januari jam 17.30 WIB atau sekitar jam 17 di kolam renang palem, Duren Sawit, Jakarta Timur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam kepada wartawan, Selasa (6/2).
Ade mengatakan, pada saat itu, Dante sedang ada les renang. Namun pada saat latihan berlangsung, anak Tamara itu sempat muntah-muntah.
"Ada beberapa saksi yang melihat korban sedang berenang di kolam berenang kemudian, dan latihan berenang ya, kemudian ada yg melihat korban muntah-muntah dan ketika diangkat ke atas korban sudah tidak sadarkan diri," jelas Ade.
"Korban dibawa ke rumah sakit islam dengan menggunakan mobil pribadi kemudian sesampainya di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia," ungkap Ade.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu menyebut hingga sejauh ini total sudah ada 20 saksi yang telah diperiksa, mulai dari manajemen kolam renang pihak yang menemani Dante saat itu.
merdeka.com
Sementara itu, Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan, kasus tersebut bermula adanya laporan dari masyarakat ke kepolisian. Selanjutnya diteruskan dengan dibuatkan laporan.
"Kita laporan polisi model A yang dibuat anggota karena menerima laporan dari masyarakat," kata Wira di TPU Jeruk Purut, Jakarta Selatan, Selasa (6/5).
Secara terpisah, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu mengungkapkan, dari laporan model A itu, polisi mengenakan Pasal 359 KUHP.
"(Laporan model A) Iya itu merupakan respons cepat dari kepolisian melihat situasi peristiwa. Pasal yang dilaporkan 359 KUHP," ungkap Rovan saat dikonfirmasi.
Dalam Pasal 359 disebutkan 'barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara'.
Meskipun demikian, kata Rovan, untuk pihak terlapor hingga saat ini masih dalam proses penyelidikan.
"Dan terlapor dalam lidik," tutup Rovan.
"Begitu di sana kita olah TKP, barbuk hanya pisau saja, pisau sempat dicuci, pisau dapur."
Baca SelengkapnyaGathan terlibat aksi percobaan pembunuhan dengan cara menembak terhadap seorang pria di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaAksi biadab dilakukan seorang anak terhadap ibu kandungnya sendiri di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (9/4/2024) lalu.
Baca SelengkapnyaKasus tabrakannya ditangani Lakalantas Satwil Jaktim
Baca SelengkapnyaSopir angkutan umum di Kota Tasikmalaya berinisial YS (48) meninggal dunia usai dianiaya DP (34) dan YR (29)
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami kebakaran yang menewaskan tujuh orang di Mampang Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaPetugas penjagaan di Rumah Dinas (Rumdin) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Jakarta Selatan diserang seorang pria.
Baca SelengkapnyaAR (38) ditemukan tewas mengambang siang tadi oleh dua saksi mata
Baca SelengkapnyaKorban inisial S (50) ditemukan tidak bernyawa di dalam kamar kontrakannya.
Baca Selengkapnya