Kronologi Tangkap Tangan Bupati Bengkayang & Pihak Swasta Terkait Kasus Suap
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadikan Bupati Bengkayang Suryadman Gidot tersangka dugaan suap proyek di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat. Selain Suryadman, KPK juga menjerat enam orang lainnya.
Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang Aleksius, dan lima pihak swasta, Rodi, Yosef, Nelly Margaretha, Bun Si Fat, dan Pandus.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka" ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/9).
Penetapan tersangka terhadap mereka berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Selasa 3 September 2019. Dalam operasi senyap itu, KPK mengamankan tujuh orang.
Bupati Bengkayang Suryadman Gidot, ajudan Bupati Bengkayang Risen Sitompul, Kadis PUPR Bengkayang Aleksius, Staf Dinas PUPR Fitri Julihardi, Sekda Bengkayang Obaja, Kadis Pendidikan Bengkayang Agustinus Yan, dan pihak swasta Rodi.
Basaria mengatakan, penangkapan mereka berawal dari laporan masyarakat terkait adanya permintaan dana dari Bupati melalui Kadis PUPR dan Kadisdik kepada rekanan yang mengerjakan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang.
"Tim kemudian mendapatkan informasi akan adanya pemberian uang kepada Bupati," kata Basaria.
Pada Selasa 3 September 2019, sekitar pukul 10.00 WIB, tim melihat Aleksius dan Fitri di Mess Pemkab Bengkayang. Tidak lama kemudian tim melihat mobil Bupati datang dan masuk ke Mess Pemda Bengkayang.
"Tim menduga pemberian uang terjadi saat itu," kata Basaria.
Kemudian tim penindakan masuk ke Mess Bengkayang dan mengamankan Suryadman, Risen Sitompul, Aleksius, Fitri, dan Obaja. Tim kemudian mengamankan uang sejumlah Rp336 juta dalam bentuk pecahan Rp100 ribu.
Secara paralel, tim mengamankan Rodi di salah satu hotel di Pontianak pukul 21.00 WIB. Pukul 22.30 WIB tim mengamankan Agustinus Yan di sebuah hotel di Kabupaten Bengkayang.
"Ketujuh orang tersebut kemudian diterbangkan secara bertahap ke kantor KPK di Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan awal di kantor KPK," kata Basaria.
Basaria mengatakan, Bupati Bengkayang menerima suap terkait proyek di Bengkayang dari para pihak swasta yang sudah dijerat KPK. Bupati meminta uang melalui Aleksius.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Suryadman dan Aleksius disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Rodi, Pandus, Yosef, Nelly, dan Bun Si Fat disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kronologi Istri di Jember Disiksa dan Dikurung Suami di Kandang Sapi
Supiati bahkan meminta bantuan bupati agar bisa membantu membebaskan sang suami.
Baca SelengkapnyaKejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan
Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca SelengkapnyaKPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaDitetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca SelengkapnyaKronologi Pembakaran Sejumlah Bangunan di Waena Papua Menurut Polisi
Kejadian bermula ketika rombongan massa pengantar jenazah melintas di Lampu Merah Waena.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaDijemput Paksa Jaksa, Terpidana Korupsi Buldoser di Bekasi Sempat Coba Bepergian ke Sejumlah Kota
Jaksa menjemput paksa Soni Petrus, terpidana korupsi pengadaan alat berat pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekas. Dia langsung dijebloskan ke penjara.
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca Selengkapnya