Kronologi Pembunuhan Perempuan Muda Pencari Kerja, Jasad Diseret ke Sawah Usai Dicekik

Kejadian bermula ketika pelaku AR warga asal Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak dan korban tidak kenal

Danny Adriadhi Utama
Oleh Danny Adriadhi Utama - Reporter
Kronologi Pembunuhan Perempuan Muda Pencari Kerja, Jasad Diseret ke Sawah Usai Dicekik
Ilustrasi - Borgol penjahat. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo) (@ 2023 merdeka.com)

Polisi mengungkap pembunuhan seorang wanita muda SH pencari kerja asal Kudus yang ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di kawasan persawahan Desa Wonoketingal, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Selasa (24/6) lalu. Pelaku tega membunuh korban karena desakan ekonomi.

"Tersangka memiliki hutang Rp2,2 juta untuk membayar sekolah anaknya," kata Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya Nugraha, Kamis (3/7).

Kejadian bermula ketika pelaku AR warga asal Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak dan korban tidak kenal. Mereka sepakat bertemu, pelaku akhirnya menjemput korban ke Kudus dengan tujuan mencari kerja di Demak.

"Hubungan mereka sama-sama cari loker di platform media sosial. Mereka tergabung dalam platform itu pada 12 Juni," ungkapnya.

Kemudian pada 14 Juli, pihaknya menanyakan akun jejarin media sosial lainnya, termasuk nomor pribadi SH. Lantaran punya nasib yang sama sebagai pencari kerja, korban pun memberikan segala informasi tersebut.

"Tersangka kirim pesan kepada korban, isinya janji bertemu dan akan diberi kerjaan sama seseorang," jelasnya.

Polres Demak rilis pembunuhan perempuan pencari kerja
Polres Demak rilis pembunuhan perempuan pencari kerja merdeka

Karena tersangka tak memiliki motor untuk menuju Demak, SH sempat menjemput AR di Kudus pada 23 Juni. Tersangka sempat mengajak korban makan dulu. Usai makan, di Kecamatan Karanganyar, tersangka tega membunuh korban dengan cara mencekik.

"Tersangka dicekik setelah tak sadar diseret ke area sawah. Lalu mengambil motor korban dan membawanya untuk digadaikan di Kudus, terjual Rp3,8 juta," pungkasnya.

Setelah menjual barang tersangka sempat balik ke rumah, lalu pergi ke Tanggerang, kabur ke sana dan ditangkap di sana.

Atas perbuatannya, AR dijerap dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 356 ayat (3) KUHP. Yakni terancan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Rekomendasi