Kuasa hukum tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) berinisial F, RL Liston Marpaung, membantah pernyataan Humas Polda Metro Jaya terkait kronologi insiden pengeroyokan yang terjadi pada Kamis (26/3) di ruang penyidik Direktorat PPA-PPO.
Liston menegaskan bahwa insiden kekerasan fisik terhadap kliennya terjadi di dalam ruang pemeriksaan dan berlangsung di depan penyidik, bukan di luar ruangan seperti yang disampaikan pihak kepolisian.
Peristiwa itu terjadi saat F bersama tiga kuasa hukumnya menghadiri proses konfrontir atas laporan dugaan kekerasan seksual dari RIS. Menurut Liston, pihak pelapor datang bersama sejumlah orang yang tidak dikenal dan langsung melakukan penyerangan.
"Salah satu dari saksi ini mendorong klien saya mengatakan ‘apa kamu, apa kamu?’ sambil memaki-maki, pegang leher klien saya. Serta-merta orang yang mengikut dia dari belakang itu mendorong," ungkap Liston dalam konferensi pers di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Kamis (2/4).
Liston bersama rekannya, Nurediani, berupaya melerai, namun kalah jumlah.
"Tapi karena sudah mereka banyak kurang lebih, ada sekitar mungkin 10 sampai 20 orang itu, mereka melakukan pukulan," ujarnya.
Kronologi Kejadian di Ruang Pemeriksaan Versi Kuasa Hukum
Liston menjelaskan, pada Kamis (26/3), ia bersama dua rekan kuasa hukum lainnya menghadiri undangan penyidik untuk konfrontir antara F dan RIS yang dijadwalkan pukul 13.00 Wib.
Mereka tiba sekitar pukul 12.40 Wib dan sempat menunggu di lantai 1 sebelum diarahkan ke lantai 2 ruang PPA sekitar pukul 12.45 Wib.
"Kami duduk di kursi yang sudah disiapkan oleh penyidik kurang lebih lima menit. Tiba-tiba kami dengar suara riuh di lantai satu," ujarnya.
Tak lama kemudian, sekelompok orang masuk ke ruangan dan langsung melakukan kekerasan terhadap F serta kuasa hukum yang mencoba melerai.
"Mereka melakukan pukulan. Jadi saya jatuh dari kiri, mereka pukul dari kanan. Klien saya di belakang. Sampai rekan saya yang perempuan itu terjerembab jatuh ke bawah. Karena didorong oleh mereka," jelasnya.
Meski dalam kondisi kesakitan, F tetap mengikuti proses konfrontir hingga selesai sekitar pukul 19.00 Wib. Setelah itu, tim kuasa hukum melaporkan insiden tersebut ke SPKT Polda Metro Jaya dan meminta surat pengantar visum.
Kronologi Versi Polisi
Keterangan kuasa hukum berbeda dengan pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto. Ia menyebut insiden terjadi akibat gesekan antar pendamping dari kedua pihak.
"Sejak awal kami sudah mengantisipasi adanya potensi gesekan karena kedua pihak hadir dengan pendamping. Penyidik langsung mengambil langkah tegas dengan memisahkan kedua belah pihak sehingga situasi tetap terkendali," ujarnya.
Ia juga menyatakan bahwa kedua pihak sama-sama membawa pendamping, dan konflik dipicu oleh persoalan pribadi yang berkembang menjadi kekerasan.
"Cekcok yang terjadi tidak hanya karena kasus TPKS tetapi juga dipengaruhi persoalan lain yang memicu emosi hingga berujung tindakan kekerasan," katanya.
Menanggapi hal tersebut, Liston membantah pihaknya membawa massa atau simpatisan.
"Jadi kalau dikatakan kami membawa massa atau membawa simpatisan, sama sekali tidak benar. Itu tidak ada. Bahkan kami dengan baik, dengan sopan menunggu di lantai itu sesuai dengan arahan dari penyidik supaya bisa dilakukan konfrontir dengan baik antara terlapor dengan pelapor. Bahkan mereka yang bawa saksi, kami tidak ada bawa saksi," ujarnya.
Sorotan Akses dan Langkah Hukum
Kuasa hukum juga mempertanyakan bagaimana sekelompok orang dapat masuk ke ruang penyidikan yang memiliki akses terbatas.
"Saya pun tidak habis pikir kok bisa orang tak dikenal bisa datang ke ruang penyidikan secara beramai-ramai tanpa ada larangan dari pemilik rumah, dalam hal ini penyidik, yang sampai bisa menyentuh, bahkan mengeroyok klien saya di depan penyidik. Ini, kalau saya bilang, perbuatan yang sangat-sangat tidak masuk akal," ujarnya.
"Masuk ke ruangan PPA itu ada akses masuk. Kalau nggak dibuka akses dari dalam, kami nggak bisa masuk," tambahnya.
Tim hukum F telah melaporkan dugaan pengeroyokan tersebut ke SPKT dan berencana menempuh langkah hukum lanjutan.
"Semua hukum yang berlaku di Indonesia akan kami tempuh. Termasuk di antaranya, melaporkan kepada Propam Polri," kata Liston.
Ia juga berharap aparat penegak hukum dapat bertindak profesional dan transparan.
"Saya berharap kepada rekan-rekan penegak hukum, bertindaklah yang profesional, transparan, dan pertahankanlah kebenaran itu adalah benar," ujarnya.
Advertisement
Dalam pernyataan terpisah, Liston kembali membantah tudingan bahwa pihaknya membawa simpatisan saat menghadiri konfrontasi.
Ia menegaskan bahwa yang mendampingi F hanya tiga orang pengacara, yakni dirinya, Irwansyah, dan Nur Rediani.
Menurutnya, insiden terjadi sekitar pukul 12.45 Wib di lantai dua ruang penyidikan, tidak lama setelah mereka tiba di lokasi.
"Kami duduk di kursi yang sudah disiapkan oleh penyidik kurang lebih lima menit. Tiba-tiba kami dengar suara riuh di lantai satu, berteriak-teriak ‘mana dia? mana dia? mulai aja sekarang, selesaikan, selesaikan’," ujarnya.
Advertisement
Situasi kemudian memanas setelah salah satu saksi dari pihak pelapor mendorong dan memaki kliennya, yang kemudian diikuti tindakan kekerasan oleh sejumlah orang lainnya.
"Jadi kalau dikatakan kami membawa massa atau membawa simpatisan, sama sekali tidak benar. Itu tidak ada. Bahkan kami dengan baik, dengan sopan menunggu di lantai itu sesuai dengan arahan dari penyidik," katanya.