Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kronologi anggota polisi diduga intimidasi wartawan di Bali

Kronologi anggota polisi diduga intimidasi wartawan di Bali Ilustrasi Kekerasan pada Wartawan. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Denpasar bersama Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Bali mengutuk aksi intimidasi yang diduga dilakukan aparat terhadap wartawan saat meliput penggerebekan WNA China di Desa Kutuh, Kuta Selatan, Bali.

"saya menyayangkan aparat menghapus video karya jurnalistik wartawan Reuters dan menghapus foto fotografer Radar Bali Jawa Pos Grup. termasuk menyayangkan tindakan petugas yang melarang mengambil gambar tersangka WNA China yang digiring keluar dari TKP. Itu kan ruangan publik. dan wartawan bekerja dilindungi Undang-undang Pers. Kami mengutuk sikap yang menciderai tugas jurnalistik ini," kata Ketua IJTI Bali Anak Agung Gede Kayika, Jumat (12/1).

Pelarangan dan intimidasi dialami dua jurnalis. Yakni Wayan Sukarda (Reuters TV) dan fotografer Miftahuddin Mustofa Halim (Radar Bali), Kamis (11/1).

Kronologi kejadian tersebut berawal ketika Kepala Urusan Kemitraan Subbidpenmas Bidang Humas Polda Bali Kompol Ismi Rahayu menyampaikan informasi kepada jurnalis tentang rencana penggerebekan di empat lokasi. Di empat lokasi tersebut dikabarkan ditempati ratusan WN China yang diduga melakukan tindak kejahatan.

Berdasar informasi tersebut, Miftahuddin, jurnalis foto koran Radar Bali meliput ke TKP 1 di Jalan Tukad Badung No 22. Namun setelah ditunggu cukup lama, aparat kepolisian melakukan penggerebekan di lokasi 1 sebagaimana diinformasikan tak juga datang. Kemudian datang jurnalis Kompas, Cokorda Yudistira di lokasi tersebut.

Karena cukup lama menunggu tak juga ada kejelasan, maka Cok dan Miftah memutuskan menuju Lokasi 4 di Desa Kutuh, Kuta Selatan. Belakangan, ketika Miftah dan Cok sudah berangkat menuju TKP 4 di Jalan Darmawangsa Gang SDN 2 Kutuh No 1X, baru muncul informasi bahwa Lokasi 1 yang disebutkan Ismi kurang lengkap. Yang benar adalah Jalan Tukad Badung XXI Nomor 22.

Ketika sudah tiba di TKP, ternyata sudah banyak anggota kepolisian yang berjaga di luar pagar sebuah rumah. Sebagian anggota kepolisian lainnya berada di dalam rumah yang dihuni puluhan warga negara Tiongkok.

Ketika baru tiba, Miftah juga ditanya dari mana oleh anggota kepolisian. Lalu Miftah menunjukkan kartu identitas pers.

Sebagai jurnalis, maka Miftahuddin melakukan pengambilan gambar foto suasana penggerebekan dari luar rumah menggunakan kamera smartphone.

Seketika itu, dua anggota kepolisian mendatangi Miftahuddin, dan salah satu anggota tersebut meminta agar Miftahuddin tidak memfoto. Anggota polisi ini juga meminta Miftahuddin menghapus foto suasana penggerebekan tersebut. Belum sempat Miftahuddin menghapus, anggota polisi ini mengambil smartphone tersebut lalu menghapus sendiri foto-foto tersebut.

Hal ini juga dialami oleh jurnalis Reuters, Wayan Sukarda yang kebetulan tidak jauh dari lokasi. Dia mendapat larangan merekam atau mengambil gambar video suasana penggerebekan. Bahkan rekaman video suasana penggerebekan miliknya juga dihapus oleh anggota kepolisian.

Larangan peliputan juga terus dilakukan oleh anggota kepolisian yang menenteng senapan laras panjang ketika puluhan WN China digiring ke jalan untuk memasuki bus. Bahkan ketika para terduga sudah memasuki bus, masih ada larangan terhadap tiga jurnalis yang merekam video dan memfoto peristiwa tersebut.

Aksi sepihak ini merupakan pelanggaran pasal 18 ayat (1) UU No 40 tahun 1999 tentang pers, yang berbunyi : Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Pasal 4 ayat 3 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 menyebutkan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Di bagian lain, pada Pasal 8 UU Pers disebutkan, dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

"Kami meminta kepolisian untuk menghormati kerja jurnalistik wartawan dan memahami UU Pers. AJI dan IJTI juga mengimbau kawan-kawan jurnalis untuk menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, mematuhi rambu-rambu UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik," tegasnya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP