Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kredit Fiktif BJB Rp7,2 Miliar, Polda Riau Naikkan Status ke Penyidikan

Kredit Fiktif BJB Rp7,2 Miliar, Polda Riau Naikkan Status ke Penyidikan ilustrasi korupsi. ©2013 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menaikkan perkara dugaan kasus kredit modal kerja kontruksi (KMKK) yang menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif di Bank Jabar dan Banten (BJB) Cabang Kota Pekanbaru ke penyidikan.

Perkara itu terjadi pada medio tahun 2015-2016 lalu. Dari hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, kerugian negara mencapai Rp7,2 miliar.

Dalam perkara ini, kepolisian sudah menaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan, ditangani Subdit II Perbankan serta Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau.

Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) diketahui juga telah dikirim kepolisian ke Kejaksaan Tinggi Riau.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Fery Irawan saat dikonfirmasi membenarkan hal itu. Namun, Fery belum merincikan nama tersangkanya.

"Iya benar, sudah penyidikan. Kasusnya dugaan kasus kredit modal kerja kontruksi tidak sah atau fiktif," kata Fery kepada merdeka.com Senin (28/3).

Sementara itu, Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Teddy Ardian saat dikonfirmasi mengatakan, sudah 25 orang saksi yang dimintai keterangannya. Para saksi itu dari pihak BJB serta saksi ahli.

"Kalau saksi ahli ada 3 orang. Ketiganya antara lain saksi ahli keuangan negara, auditor keuangan negara dan ahli pidana korupsi," kata Tedy.

Tedy menjelaskan, kasus ini bermula dari kredit modal kerja kontruksi oleh BJB Cabang Pekanbaru kepada debitur dengan menggunakan surat kontrak atau SPK fiktif atas kegiatan pekerjaan.

"Modusnya debitur membuat SPK fiktif bekerja sama dengan pihak oknum pegawai Bank," ucap Tedy.

Saat ditanya siapa tersangkanya, Tedy menyebutkan masih menunggu waktu. Pihaknya masih melengkapi sejumlah berkas perkara.

"Untuk tersangkanya, nanti disampaikan lebih lanjut," ucapnya.

Tedy menjelaskan, kasus tersebut diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Menanggapi hal ini, Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Widi Hartoto mengatakan sejak awal mendukung dan menghormati hukum sebagai bagian dari penerapan prinsip tata kelola perusahaan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku.

"Bank BJB senantiasa mendukung dan menghargai semua proses hukum yang berlaku. Biar dibuktikan, diungkapkan secara hukum dengan transparan bagi para pelaku," ujar Widi dalam keterangannya kepada merdeka.com.

Lebih lanjut Widi mengungkapkan, sejak awal Bank BJB mendukung penuh segala proses hukum yang berjalan di Polda Riau. Karenanya, ketika kasus tersebut masuk ke tahap penyidikan tentu pihaknya mengapresiasi.

"Akan memberikan dukungan kepada Polda Riau agar perkara ini menjadi terang dan dilakukan penegakan hukum pada pihak-pihak yang terlibat," pungkasnya.

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.

Baca Selengkapnya
Bupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara

Bupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara

OTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Usut Korupsi Pemotongan Dana Insentif ASN, KPK Sita Uang Asing Saat Geledah Rumah Pejabat BPPD Sidoarjo

Usut Korupsi Pemotongan Dana Insentif ASN, KPK Sita Uang Asing Saat Geledah Rumah Pejabat BPPD Sidoarjo

KPK telah menetapkan SW sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.

Baca Selengkapnya
Pimpinan Bank Pelat Merah Bobol Uang Rp7,7 M, Cairkan Klaim Asuransi Debitur yang Sudah Meninggal

Pimpinan Bank Pelat Merah Bobol Uang Rp7,7 M, Cairkan Klaim Asuransi Debitur yang Sudah Meninggal

JPU menjelaskan terdakwa menyalahgunakan dana klaim asuransi atas debitur yang sudah meninggal dunia.

Baca Selengkapnya
Setoran Pajak Kripto Capai Rp539 Miliar, Indodax Sumbang Rp200 Miliar

Setoran Pajak Kripto Capai Rp539 Miliar, Indodax Sumbang Rp200 Miliar

Laporan Kementerian Keuangan mencatat total pajak transaksi kripto dari 2022 hingga 2024 mencapai Rp539,72 miliar.

Baca Selengkapnya
Bank bjb Salurkan KUR Pola Kemitraan ke 11.804 Debitur, Totalnya Rp1,9 Triliun

Bank bjb Salurkan KUR Pola Kemitraan ke 11.804 Debitur, Totalnya Rp1,9 Triliun

Bank bjb fokus mengembangkan pelayanan agar lebih banyak lagi masyarakat dapat menjangkau produk dan jasa layanan perbankan.

Baca Selengkapnya
Kepala BPPD Sidoarjo Potong Dana Insentif Pegawai Hingga 30 Persen

Kepala BPPD Sidoarjo Potong Dana Insentif Pegawai Hingga 30 Persen

Ari ditahan selama 20 hari ke depan guna untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca Selengkapnya
Ibu Jubaedah Mekaarkan Senyum Di Desa Miskin

Ibu Jubaedah Mekaarkan Senyum Di Desa Miskin

Ibu Jubaedah bercerita bahan dasar yang digunakan kerupuk ini adalah kencur.

Baca Selengkapnya