KPU Sulsel sebut Bacaleg PSI dan Partai Garuda belum memenuhi syarat

KPU Sulsel telah mengeluarkan hasil penelitian administrasi dokumen calon anggota DPRD Sulsel periode 2019. Hasilnya, ada dua partai yang semua calonnya belum memenuhi syarat yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda).

Salviah Ika Padmasari
Oleh Salviah Ika Padmasari - Reporter
KPU Sulsel sebut Bacaleg PSI dan Partai Garuda belum memenuhi syarat
Ilustrasi Pilkada Serentak. ©2015 Merdeka.com

KPU Sulsel telah mengeluarkan hasil penelitian administrasi dokumen calon anggota DPRD Sulsel periode 2019. Hasilnya, ada dua partai yang semua calonnya belum memenuhi syarat yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda).

Saat batas akhir pendaftaran bacaleg 17 Juli lalu, PSI mendaftarkan dan memasukkan berkas 85 bacalegnya untuk mengisi 11 daerah pemilihan untuk DPRD Sulsel. Namun ke 85 bacalegnya itu, tak satupun yang memenuhi syarat, semuanya diberi kode Belum Memenuhi Syarat (BMS).

Hal yang sama juga pada Partai Garuda. Ajukan 56 bacaleg untuk isi 9 daerah pemilihan, namun tak satupun diberi status Memenuhi Syarat.

"Mungkin karena partai baru sehingga dirasa berat jadi memenuhi persyaratannya, susah cari orang untuk bacaleg. Kita lihat nanti malam apakah mereka bisa melengkapi kekurangan berkas bacalegnya itu. Ini hari terakhir pemasukan berkas perbaikan, ditunggu hingga pukul 00.00 WITA nanti," kata komisioner divisi teknis KPU Sulsel, Fatmawati Rahim, Selasa (31/7).

Dia menambahkan, total bacaleg yang didaftarkan oleh parpolnya masing-masing sebanyak 1.235 orang. Diantaranya hanya 351 orang yang berstatus memenuhi syarat. Selebihnya, berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS) sebanyak 884 orang.

Diantara daftar penelitian administrasi dokumen calon anggota DPRD Sulsel itu, juga terlihat bacaleg Partai Demokrat. Mereka mengajukan 85 orang untuk 11 daerah pemilihan, hanya 7 yang Memenuhi Syarat (MS), sementara 78 bacaleg lainnya berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS).

Lalu Partai Gerindra, juga ajukan 85 bacaleg tapi hanya 13 yang berstatus Memenuhi Syarat (MS), 72 bacaleg lainnya Belum Memenuhi Syarat (BMS).

Antara lain hal yang membuat bacaleg berstatus BMS, kata Fatmawati Rahim, karena ada yang mengundurkan diri, habis melahirkan, keterangan kesehatan belum lengkap, ijazah belum dilegalisir, belum mengurus SKCK atau berkasnya foto copyan.

Sementara caleg yang diketahui mantan terpidana korupsi, langsung dicoret atau status Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Kemudian temuan itu disampaikan ke parpol untuk melakukan penggantian.

"Mulai pagi hingga siang ini, baru dua parpol yang masukkan pengajuan perbaikan berkas bacalegnya yakni PKPI dan Perindo. Artinya kami menunggu kedatangan 14 partai lagi," tutup Fatnawati.

Rekomendasi