KPU akan koordinasi dengan KPK terkait kewajiban caleg menyerahkan LHKPN

KPU akan koordinasi dengan KPK terkait kewajiban caleg menyerahkan LHKPN. Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana membuat nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kewajiban caleg terpilih untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Rita
Oleh Rita - Reporter
KPU akan koordinasi dengan KPK terkait kewajiban caleg menyerahkan LHKPN
Ketua KPU Arief Budiman. ©Liputan6.com/Yunizafira Putri

Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana membuat nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kewajiban caleg terpilih untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke KPK.

"Ya kemarin sudah kita rancang mungkin kita tidak cukup hanya bertemu nanti kita akan membuat MoU dengan KPK termasuk membahas detil-detil isian LHKPN, karena ini akan banyak dalam waktu singkat," ujar Ketua KPU Arief Budiman, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (24/5).

Arief mengatakan, lewat MoU itu diharapkan ada semacam pelatihan kepada partai politik dari tingkat pusat hingga tingkat cabang untuk pengisian LHKPN. Menurut dia, KPU telah melakukan bimbingan serupa kepada jajarannya hingga level kabupaten/kota.

"Kalau KPU kami sudah melakukan itu jadi beberapa hari ini kami melakukan bimbingan teknis dengan KPU Provinsi dan Kabupaten Kota, KPK menjadi salah satu narasumbernya untuk menbicarakan soal LHKPN," ujar dia.

Diketahui, wacana KPU untuk mewajibkan calon legislatif menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) telah disetujui oleh DPR, Bawaslu dan Kemendagri dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPR hari Selasa (22/5).

Wacana yang ditujukan hanya bagi caleg yang terpilih itu pun disetujui dengan catatan penyerahannya diberikan waktu selama 7 hari.

Reporter: Yunizafira Putri

Sumber: Liputan6.com

Rekomendasi