KPK tetapkan Fahd A Rafiq tersangka pengadaan Alquran
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Fahd El Fouz (FEF) alias Fahd A Rafiq sebagai tersangka dugaan suap pengurusan anggaran dan atau pengadaaan barang dan jasa di Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis mengatakan, tersangka Fahd diduga bersama-sama dengan anggota komisi VIII DPR RI periode 2009-2014 Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra dari swasta menerima hadiah atau janji dari pihak-pihak tertentu.
"Padalah diketahui atau patut diduga hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajiban dalam pengurusan anggaran dan atau pengadaan kitab suci Alquran pada APBN-P Tahun 2011 dan APBN 2012 serta pengadaan laboratorium komputer MTs Tahun Anggaran 2011 di Kementerian Agama," kata Febri.
Fahd yang juga politikus Golkar ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) jo ayat (1) huruf b lebih subsider Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 KUHP.
Fahd El Fouz merupakan tersangka ketiga dalam kasus ini. Sebelumnya Pengadilan Tipikor telah menjatuhkan vonis pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 1 bulan kurungan untuk Zukarnaen Djabar dan pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan untuk Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra.
"Dalam putusan di tahun 2013 bapak dan anak tersebut secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menerima hadiah atau janji terkait dengan pengurusan anggaran atau pengadaan di Kemenag, yaitu kitab suci Alquran APBN-P 2011 dan APBN 2012 serta pengadaan laboratorium komputer MTs Tahun Anggaran 2011," ucap Febri.
Febri menjelaskan, rincian dana fee dari tiga proyek yang diterima itu antara lain fee dari proyek laboratorium komputer MTs sebesar Rp 4,74 miliar dan fee pengadaan Alquran 2011 dan 2012 sebesar Rp 9,65 miliar dengan jumlah total fee tersebut Rp 14,838 miliar.
"Sedangkan yang diduga diterima oleh Fahd El Fouz sebesar Rp 3,411 miliar," kata Febri.
Sebelumnya, kata Febri, pada awal 2012, Fahd El Fouz juga pernah ditetapkan KPK sebagai tersangka tindak pidana korupsi memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara Wa Ode Nurhayati berkaitan dengan bantuan pengalokasian anggaran bidang infrastruktur jalan pada Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) Tahun Anggaran 2011 untuk tiga wilayah kabupaten, yaitu Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah.
"Fahd El Fouz disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a subsider Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pengadilan Tipikor memvonis pidana penjara dua tahun dan enam bulan dengan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan olah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dan saat ini telah selesai menjalani pidana tersebut," ucap Febri.
Febri juga menyatakan penyidik KPK sudah mengumumkan surat panggilan kepada Fahd El Fouz sebagai tersangka untuk menghadap pada Jumat (28/4).
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Skandal Pungli di Rutan KPK, 93 Pegawai Diduga Terlibat Termasuk Karutan Ahmad Fauzi
Tak tanggung-tanggung, diduga sebanyak 93 pegawai lembaga antirasuh terlibat dalam skandal pungli ini.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan
Dewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).
Baca SelengkapnyaKeponakan Khofifah dan La Nyalla Lolos DPD, Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Kandas
Agus Rahardjo memperoleh 2,2 juta suara atau posisi kelima teratas dari 13 caleg DPD Jatim yang terdaftar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaTerseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi
Skandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.
Baca SelengkapnyaPKS Bakal Kembali Gulirkan Isu Hak Angket Masa Sidang Selanjutnya
Muzzammil menyadari F-PKS tidak bisa sendiri dalam mengajukan hak angket karena terbentur dengan syarat pada UU Nomor 17 Tahun 2014.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Gelar Sidang Perdana 3 Pelanggaran Etik Firli Bahuri Hari Ini
Dewas KPK memutuskan bukti dugaan etik Firli Bahuri sudah cukup untuk disidangkan.
Baca SelengkapnyaDewas Bakal Periksa Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi Buntut Kasus Pungli
Albertina memastikan, keterlibatan Ahmad Fauzi dalam dugaan pelanggaran etik ini karena sebagai pimpinan Rutan
Baca SelengkapnyaMahfud MD Tegaskan Hak Angket Diperbolehkan untuk Usut Kebijakan Pemerintah Terkait Pemilu
Menurut Mahfud, KPU maupun Bawaslu tidak bisa dilakukan angket.
Baca Selengkapnya