KPK telisik laporan anggaran UN 2013
Merdeka.com - KPK sedang mengumpulkan bukti dan keterangan terkait laporan dugaan penyelewengan anggaran Ujian Nasional dan Kurikulum 2013. Laporan tersebut sedang ditelaah di bagian Pengaduan Masyarakat KPK.
"Sekarang tim pengaduan masyarakat sedang melakukan pengumpulan bahan keterangan terkait dengan penggunaan anggaran yang berkaitan dengan UN dan kurikulum 2013," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP, Jumat (26/4).
Johan menegaskan KPK tidak menelusuri keterlambatan penyelenggaraan UN, melainkan proses penganggarannya.
"Kita bukan menelaah kenapa terlambat, tapi permasalahan anggaran UN maupun kurikulum. Tim sedang melakukan pulbaket (pengumpulan bukti dan keterangan)," ujar Johan.
Beberapa waktu lalu, ICW dan Fitra melaporkan dugaan penyelewengan anggaran pelaksanaan ujian Nasional 2013. Kemudian, juga terdapat dugaan kejanggalan dalam pemenangan tender proyek UN itu.
"Ada Rp 120 miliar dalam pagu anggaran. Mereka (Kemendikbud) memilih perusahaan yang mahal sehingga habis Rp 94 miliar padahal ada perusahaan yang menawarkan harga murah dengan anggaran sampai Rp 87 miliar, kalau perusahaan itu yang ditunjuk maka bisa hemat Rp 32 miliar," ujar Uchok beberapa waktu lalu.
Atas hal-hal tersebut, disebut merupakan imbas dari keterlambatan UN di sejumlah daerah Indonesia.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Meski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca SelengkapnyaPadahal BPK memiliki tugas peran yang penting untuk mengawasi aliran uang negara mulai dari hulu sampai ke hilirnya.
Baca SelengkapnyaAdapun penyampaian kelengkapan dokumen dan pengisian Daftar Riwayat Hidup dapat dilakukan pada tanggal 16 Desember 2023.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Rinciannya, dari 14.072 penyelenggara negara tercatat bidang Eksekutif (pusat dan daerah) sejumlah 9.111 dari total 323.651 WL.
Baca SelengkapnyaDari 62 laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diterima Dewas KPK, sebanyak enam laporan telah ditindaklanjuti karena bukti atau alasan yang cukup.
Baca SelengkapnyaKetika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaGhufron menyebut akan mendalaminya usai menerima laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca SelengkapnyaKeterangan mereka dibutuhkan penyidik KPK untuk mengetahui aliran uang distribusi itu ke para tersangka.
Baca SelengkapnyaAkibatnya, kebocoran infomasi kerap membuat gagal operasi tangkap tangan (OTT).
Baca Selengkapnya