Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari kesaksian terdakwa Setya Novanto dalam persidangan kasus megakorupsi e-KTP. Novanto diketahui mengungkap 10 nama yang turut menerima uang korupsi e-KTP, salah satunya Puan Maharani dan Pramono Anung.
Saat itu, Puan yang menjabat Ketua Fraksi PDI Perjuangan dan Pramono selaku Wakil Ketua DPR disebut Novanto mendapatkan masing-masing USD 500 ribu.
"Nanti kita pelajari pelan-pelan, semua keterangan itu harus divalidasi, cross check, double check," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dikonfirmasi, Jumat (23/3/2018).
Selain Puan dan Pramono, mantan Ketua DPR RI itu juga menyeret nama mantan Pimpiman Olly Dondokambey, Ganjar Pranowo, Melchis Markus Mekeng, Chaeruman Harahap, Mirawan Amir, Tamsil Linrung, Arif Wibowo, dan M Jafar Hafsah.
Saat proyek e-KTP bergulir, Chairuman dan Ganjar Pranowo menjabat pimpinan serta Arief Wibowo anggota Komisi II. Sementara Mekeng, Olly dan Tamsil merupakan pimpinan Badan Anggaran DPR.
Setya Novanto menyebut para anggota DPR tersebut mendapat jatah masing-masing USD 500 ribu dengan total seluruhnya USD 3,5 juta.
Sebelumnya, Setya Novanto menyebut pihak-pihak yang dianggap turut serta menerima hasil korupsi proyek e-KTP. Dia juga mendesak Jaksa Penuntut Umum KPK menindaklanjuti nama-nama yang telah ia ungkap.
"Kepada Jaksa Penuntut Umum dan KPK, saya harap agar ditindaklanjuti pelaku-pelaku lain yang ikut berperan dalam e-KTP," ujar Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis 22 Maret 2018.
Reporter: Lizsa Egehem
Sumber: Liputan6.com