KPK sita uang diduga hasil TPPU dari Wali Kota Madiun nonaktif
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan uang yang diduga merupakan hasil dari Tindak Pidana Pencucian (TPPU) oleh Wali Kota Madiun nonaktif, Bambang Irianto.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, saat ini sejumlah uang tersebut tengah dihitung secara keseluruhan untuk mendapat angka pasti.
"Penyidik juga melakukan penyitaan uang di sejumlah rekening yakni BTPN, Bank Jatim, BTN rekening tersebut sudah diblokir dan hari ini dilakukan penyitaan dengan mentransfer ke rekening penyitaan KPK, kami masih mengkalkulasikan berapa yang disita," ujar Febri di Gedung KPK, Senin (20/2).
Selain menyita sejumlah uang, Febri menyebutkan, pihaknya turut menyita beberapa mobil milik Bambang. Mobil yang disita di antaranya jenis Hammer, Mini Cooper, Range Rover, dan Jeep Rangler terkait kasus penerimaan gratifikasi mengingat Bambang juga terlilit kasus penerimaan gratifikasi.
Selain mobil yang disita KPK, lanjut Febri, Bambang diduga menerima total gratifikasi sebesar Rp 50 miliar. Gratifikasi tersebut diberikan oleh beberapa jajaran SKPD, dan Kepala Dinas Madiun.
"Gratifkasi BI diduga terima total Rp 50 miliar dari sejumlah SKPD dan pengusaha terkait proyek honor dan sumber-sumber tidak sah," pungkasnya.
Diketahui, Bambang terlilit tiga perkara yakni keterlibatannya dalam proyek pembangunan pasar Madiun senilai Rp 76.5 miliar. Bambang disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf i atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.
Untuk perkara penerimaan gratifikasi Bambang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.
Sedangkan perkara TPPU, diterapkan Pasal 3 dan atau Pasal Undang-Undang Nomor 8 2010 Tentang pencegahan dan TPPU.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya