KPK sita uang diduga hasil TPPU dari Wali Kota Madiun nonaktif
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan uang yang diduga merupakan hasil dari Tindak Pidana Pencucian (TPPU) oleh Wali Kota Madiun nonaktif, Bambang Irianto.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, saat ini sejumlah uang tersebut tengah dihitung secara keseluruhan untuk mendapat angka pasti.
"Penyidik juga melakukan penyitaan uang di sejumlah rekening yakni BTPN, Bank Jatim, BTN rekening tersebut sudah diblokir dan hari ini dilakukan penyitaan dengan mentransfer ke rekening penyitaan KPK, kami masih mengkalkulasikan berapa yang disita," ujar Febri di Gedung KPK, Senin (20/2).
Selain menyita sejumlah uang, Febri menyebutkan, pihaknya turut menyita beberapa mobil milik Bambang. Mobil yang disita di antaranya jenis Hammer, Mini Cooper, Range Rover, dan Jeep Rangler terkait kasus penerimaan gratifikasi mengingat Bambang juga terlilit kasus penerimaan gratifikasi.
Selain mobil yang disita KPK, lanjut Febri, Bambang diduga menerima total gratifikasi sebesar Rp 50 miliar. Gratifikasi tersebut diberikan oleh beberapa jajaran SKPD, dan Kepala Dinas Madiun.
"Gratifkasi BI diduga terima total Rp 50 miliar dari sejumlah SKPD dan pengusaha terkait proyek honor dan sumber-sumber tidak sah," pungkasnya.
Diketahui, Bambang terlilit tiga perkara yakni keterlibatannya dalam proyek pembangunan pasar Madiun senilai Rp 76.5 miliar. Bambang disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf i atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.
Untuk perkara penerimaan gratifikasi Bambang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.
Sedangkan perkara TPPU, diterapkan Pasal 3 dan atau Pasal Undang-Undang Nomor 8 2010 Tentang pencegahan dan TPPU.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Diperiksa KPK, Ini yang Bakal Didalami
KPK sempat mencari keberadaan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, tapi tidak ditemukan. Sehingga yang dibawa hanya Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca Selengkapnya5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dewas Nyatakan 12 Pegawai KPK Terbukti Pungli di Rutan Koruptor, Uang Diterima Capai Ratusan Juta
Dewas KPK menyatakan 12 pegawai KPK bersalah terkait pungli di rutan KPK.
Baca SelengkapnyaUsut Korupsi Pemotongan Dana Insentif ASN, KPK Sita Uang Asing Saat Geledah Rumah Pejabat BPPD Sidoarjo
KPK telah menetapkan SW sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaRugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun
aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.
Baca SelengkapnyaTerseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi
Skandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.
Baca SelengkapnyaKPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Selengkapnya