KPK Sita Dokumen Usai Geledah Kantor Bupati Labuhanbatu Utara
Merdeka.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) Kharuddin Syah Sitorus, Selasa (14/7).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik lembaga antirasuah tengah mengumpulkan alat bukti terkait penyidikan yang dilakukan berdasarkan pengembangan perkara terpidana mantan pegawai di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo.
"Kegiatan yang dilakukan adalah penggeledahan di beberapa tempat diantaranya kantor Bupati Labura dan rumah Ml alias A (swasta) di Kabupaten Asahan," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (14/7).
Dia menyebut, dalam penggeledahan tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani tim penyidik.
"Dari kegiatan ini di amankan sejumlah dokumen, dan sejumlah barang bukti elektronik. Berikutnya Penyidik KPK akan segera melakukan penyitaan setelah mendapatkan ijin sita kepada Dewas KPK," ujarnya.
Ali masih belum bersedia membeberkan lebih jauh siapa tersangka baru dalam kasus ini. Hal tersebut dikarenakan kebijakan baru di lembaga antirasuah era Komjen Firli Bahuri cs.
"Kontruksi perkara dan nama-nama pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan ini akan kami sampaikan lebih lanjut," tutupnya.
Sekadar diketahui, Yaya Purnomo telah divonis 6 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap dan gratifikasi. Ia pun diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider kurungan 1 tahun 15 hari.
Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan Yaya terbukti menerima suap senilai Rp 300 juta dari Bupati Lampung Tengah Mustafa melalui Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bupati Labuhanbatu yang Terjaring OTT Tiba di Gedung KPK, Status Hukum Diumumkan Sore Ini
Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/1) sekitar pukul 09.12 WIB. Dia dikawal ketat petugas KPK.
Baca SelengkapnyaKPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaPolisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri
Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana 3 Pelanggaran Etik Firli Bahuri Hari Ini
Dewas KPK memutuskan bukti dugaan etik Firli Bahuri sudah cukup untuk disidangkan.
Baca SelengkapnyaPemerintah Terapkan Pembatasan Angkutan Barang saat Libur Lebaran, Ini Ruas Jalan yang Dibatasi
Pemerintah mengeluarkan SKB tentang pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama libur Lebaran.
Baca SelengkapnyaPolisi Mulai Usut Kasus Kebocoran Dokumen DJKA yang Dibawa Firli Bahuri, Pelapor Diperiksa
Edy selaku pelapor berharap penyidik segera memeriksa Firli Bahuri bersama pengacaranya, Ian Iskandar selaku terlapor dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaRefleksi Akhir Tahun 2023, Fraksi PKB Soroti UU Ciptaker dan IKN Terkesan Dibahas Terburu-buru
Ketua Fraksi PKB Cucun Ahmad Syamsurijal mencatat capaian yang produktif dalam bidang legislasi dengan menyelesaikan sebanyak 21 rancangan undang-undang
Baca SelengkapnyaPolisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan
Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Vonis Firli Bahuri Langgar Etik, Ini Hal yang Memberatkan Putusan
Firli Bahuri dinyatakan terbukti bersalah melanggar etik karena bertemu dengan Eks Mentan SYL.
Baca Selengkapnya