KPK Setor Rp620 Juta ke Kas Negara dari Kasus Eks Kepala BPJN Balikpapan
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang rampasan dari mantan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XII Balikpapan Refly Ruddy Tangkere ke kas negara. Penyetoran dilakukan setelah adanya putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor : 10/Pid.Sus- TPK/2020/PN/SMR tanggal 17 Juni 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono, Selasa 18 Agustus 2020, telah melakukan penyetoran ke kas negara berupa pembayaran uang sejumlah Rp 620 juta sebagai pembayaran uang pengganti dari terpidana Refly Ruddy Tangkere," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (27/8).
Ali menegaskan, KPK akan terus untuk berupaya maksimal memulihkan kerugian keuangan negara dari setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi.
"Pembayaran uang pengganti tersebut sebagai upaya nyata KPK untuk terus melakukan aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi," kata Ali.
Refly terbukti bersalah menerima suap terkait proyek jalan di Kalimantan Timur tahun anggaran 2018-2019. Ia pun telah dieksekusi pada Kamis, 13 Agustus 2020 lalu ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Samarinda untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun.
Dalam putusannya, Refly terbukti menerima suap berupa uang tunai dengan total sekitar Rp 9,001 miliar serta fasilitas tiket pesawat senilai Rp 47 juta dan pembayaran biaya hotel senilai Rp 25 juta. Dari jumlah itu, Refly diyakini menerima Rp 1,4 miliar dan selebihnya diterima mantan Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan Andi Tejo Sukmono.
Suap diberikan bos PT Harlis Tata Tahta Hartoyo kepada Refly dan Andi Tejo secara bertahap agar PT Harlis Tata Tahta memenangkan lelang proyek preservasi SP3 Lempake–SP3 Sambera–Santan–Bontang–Sangatta senilai Rp 155 miliar.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya