Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK sebut sejumlah pihak kembalikan uang korupsi kasus e-KTP

KPK sebut sejumlah pihak kembalikan uang korupsi kasus e-KTP Gedung KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak membantah terkait adanya sejumlah pihak yang telah mengembalikan uang terkait proyek pengadaan e-KTP. Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan, sejumlah nama yang mengembalikan uang tersebut telah berada dalam catatan penyidik KPK.

"Belum kita belum cek soal rincian pengembalian dana dari berbagai pihak tersebut. Namun memang penyidik sudah mempunyai informasi yang signifikan tentunya," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/12).

Febri melanjutkan, pengembalian uang itu kini menjadi bukti bahwa aliran dana proyek yang tengah ditangani KPK. Sehingga bukan hal aneh bila proyek senilai Rp 5,9 triliun itu merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun.

"Kalau ada pengembalian (uang), tentu itu akan menjadi salah satu bukti, pertama keterangan saksi dan kedua soal pengembalian itu," jelasnya.

Meski demikian, Febri menegaskan, adanya pengembalian uang tersebut tak serta merta menghapuskan pidana pihak yang terlibat.

"Pasal 4 mengatur itu. Pengembalian tidak menghapus pidana, (tetapi) jika nanti diproses lebih lanjut tentu akan menjadi pertimbangan," tutur Febri.

Ditambahkan Febri dua tersangka yang telah dilakukan penahanan yakni mantan Dirjen Dukcapil Irman dan dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto. Dia berharap atas penahan keduanya dalam waktu dekat bisa dilimpahkan ke pengadilan.

"Sehingga untuk tersangka kedua dilakukan penahanan dan harapannya dalam waktu segera akan selanjutnya berikutnya pelimpahan ke pengadilan, proses itu harus dijalankan dengan sangat pruden," tutup Febri.

(mdk/sho)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP