KPK Sebut Menteri Rangkap Pimpinan Parpol Risiko Benturan Kepentingan
Merdeka.com - Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan menteri tak boleh merangkap jabatan sebagai pimpinan organisasi yang menerima dana dari APBN. Jabatan rangkap terkait rekomendasi KPK dalam politik cerdas berintegitas dalam konsep Sistem Integritas Partai Politik (SIPP) yang salah satu pointnya tentang perlunya kaderisasi disusun secara prudent.
"Jabatan rangkap pimpinan partai politik di eksekutif memiliki potensi risiko benturan kepentingan. Itu sebabnya, dipahami ada menteri tidak boleh merangkap jabatan sebagai pimpinan organisasi yang menerima dana dari APBN," kata Saut.
Dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara melarang seorang menteri rangkap jabatan. Sedangkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, Pasal 34 menyebutkan sumber keuangan partai politik antara lain bantuan keuangan dari APBN.
Menurut Saut, ada aturan yang mengatur menteri rangkap jabatan. Dia menilai sebaiknya ikuti aturan yang ada di undang-undang.
"Ada dasar peraturan perundang-undangnya, ya di ikuti saja itu, patuhi saja itu," tuturnya.
Saat ini, ada 3 ketua umum parpol di Kabinet Indonesia Maju, yakni Ketum Gerindra Prabowo Subianto (Menteri Pertahanan), Ketum Golkar Airlangga Hartarto (Menko Perekonomian) dan Plt Ketum PPP Suharso Suharso Monoarfa (Menteri PPN/Kepala Bapennas).
Beberapa menteri lain juga ada yang masih menjadi pengurus di partai masing-masing. Johnny G Plate (Sekjen NasDem), Ida Fauziyah (Ketua DPP PKB), dan Edhy Prabowo (Waketum Gerindra).
Mesti banyak suara menyesalkan menteri rangkap jabatan di parpol, tidak ada tanda-tanda dari mereka akan mundur dari jabatan di parpol. Bahkan Airlangga Hartarto kembali mencalonkan diri sebagai ketua umum Golkar.
Pengamat ekonomi politik Ichsanuddin Noorsy menyoroti rangkap jabatan Airlangga Hartarto. Ia menilai rangkap jabatan seorang Menko Perekonomian dengan ketum parpol menjadi kekeliruan dalam sistem kabinet yang dipakai Presiden Joko Widodo.
"Masa struktur pemerintah digabung menjadi struktur politik, jadi rusak sistem ini. Ketum sekaligus jadi Menteri Ekonomi. Ini salah sistem. Mestinya diperbaiki oleh pemimpinnya, perbaiki dulu iklim sosial politik untuk melahirkan iklim ekonomi yang sehat," kata Ichsanuddin.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengizinkan tiga menterinya pada Kabinet Indonesia Maju rangkap jabatan sebagai pimpinan partai politik. Padahal, Jokowi mewajibkan setiap menterinya meneken pakta integritas, termasuk memuat pasal tidak tersandung kasus pidana, tidak rangkap jabatan, dan tidak berkewarganegaraan ganda.
Jokowi meyakini, kinerja para menterinya tak akan terganggu meski menjabat pimpinan partai. Ia memastikan para menterinya akan langsung bekerja setelah dilantik.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MG menyebut permasalahannya dianggap selesai karena hanya terjadi miskomunikasi.
Baca SelengkapnyaSiskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaKeanggotaan partai politik Jokowi dipertanyakan setelah menyebut presiden boleh kampanye dan berpihak pada pasangan calon tertentu di pemilu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaKursi pimpinan KPK saat ini kosong, usai Jokowi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan ketua dan anggota KPK.
Baca SelengkapnyaSebuah video memperlihatkan seorang komandan menghukum anak buahnya yang salah dalam melakukan sikap hormat.
Baca SelengkapnyaSekretaris PPLN Kuala Lumpur berdalih ketika itu perwakilan parpol tidak setuju dengan angka sekitar 270 ribu pemilih DPT Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaSosok anggota polisi yang sedang melamun di balik kegagahannya hingga didatangi oleh komandan. Seperti apa reaksinya?
Baca Selengkapnya