Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK Sebut Menteri Rangkap Pimpinan Parpol Risiko Benturan Kepentingan

KPK Sebut Menteri Rangkap Pimpinan Parpol Risiko Benturan Kepentingan Saut Situmorang. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan menteri tak boleh merangkap jabatan sebagai pimpinan organisasi yang menerima dana dari APBN. Jabatan rangkap terkait rekomendasi KPK dalam politik cerdas berintegitas dalam konsep Sistem Integritas Partai Politik (SIPP) yang salah satu pointnya tentang perlunya kaderisasi disusun secara prudent.

"Jabatan rangkap pimpinan partai politik di eksekutif memiliki potensi risiko benturan kepentingan. Itu sebabnya, dipahami ada menteri tidak boleh merangkap jabatan sebagai pimpinan organisasi yang menerima dana dari APBN," kata Saut.

Dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara melarang seorang menteri rangkap jabatan. Sedangkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, Pasal 34 menyebutkan sumber keuangan partai politik antara lain bantuan keuangan dari APBN.

Menurut Saut, ada aturan yang mengatur menteri rangkap jabatan. Dia menilai sebaiknya ikuti aturan yang ada di undang-undang.

"Ada dasar peraturan perundang-undangnya, ya di ikuti saja itu, patuhi saja itu," tuturnya.

Saat ini, ada 3 ketua umum parpol di Kabinet Indonesia Maju, yakni Ketum Gerindra Prabowo Subianto (Menteri Pertahanan), Ketum Golkar Airlangga Hartarto (Menko Perekonomian) dan Plt Ketum PPP Suharso Suharso Monoarfa (Menteri PPN/Kepala Bapennas).

Beberapa menteri lain juga ada yang masih menjadi pengurus di partai masing-masing. Johnny G Plate (Sekjen NasDem), Ida Fauziyah (Ketua DPP PKB), dan Edhy Prabowo (Waketum Gerindra).

Mesti banyak suara menyesalkan menteri rangkap jabatan di parpol, tidak ada tanda-tanda dari mereka akan mundur dari jabatan di parpol. Bahkan Airlangga Hartarto kembali mencalonkan diri sebagai ketua umum Golkar.

Pengamat ekonomi politik Ichsanuddin Noorsy menyoroti rangkap jabatan Airlangga Hartarto. Ia menilai rangkap jabatan seorang Menko Perekonomian dengan ketum parpol menjadi kekeliruan dalam sistem kabinet yang dipakai Presiden Joko Widodo.

"Masa struktur pemerintah digabung menjadi struktur politik, jadi rusak sistem ini. Ketum sekaligus jadi Menteri Ekonomi. Ini salah sistem. Mestinya diperbaiki oleh pemimpinnya, perbaiki dulu iklim sosial politik untuk melahirkan iklim ekonomi yang sehat," kata Ichsanuddin.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengizinkan tiga menterinya pada Kabinet Indonesia Maju rangkap jabatan sebagai pimpinan partai politik. Padahal, Jokowi mewajibkan setiap menterinya meneken pakta integritas, termasuk memuat pasal tidak tersandung kasus pidana, tidak rangkap jabatan, dan tidak berkewarganegaraan ganda.

Jokowi meyakini, kinerja para menterinya tak akan terganggu meski menjabat pimpinan partai. Ia memastikan para menterinya akan langsung bekerja setelah dilantik.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Klarifikasi Kepala Puskesmas di Palembang soal Aturan Pegawai Wanita Dilarang Hamil Hingga Tahan Uang JKN
Klarifikasi Kepala Puskesmas di Palembang soal Aturan Pegawai Wanita Dilarang Hamil Hingga Tahan Uang JKN

MG menyebut permasalahannya dianggap selesai karena hanya terjadi miskomunikasi.

Baca Selengkapnya
Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan
Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.

Baca Selengkapnya
Bicara Aturan Pemilu, PDIP Singgung Keanggotan Parpol Jokowi jika Ingin Turun Gunung Kampanye Pilpres
Bicara Aturan Pemilu, PDIP Singgung Keanggotan Parpol Jokowi jika Ingin Turun Gunung Kampanye Pilpres

Keanggotaan partai politik Jokowi dipertanyakan setelah menyebut presiden boleh kampanye dan berpihak pada pasangan calon tertentu di pemilu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Polisi Tetapkan Kepala Puskesmas Bojong Tersangka Korupsi, Potong & Lakukan Pungutan dari Anggaran
Polisi Tetapkan Kepala Puskesmas Bojong Tersangka Korupsi, Potong & Lakukan Pungutan dari Anggaran

Sebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka

Baca Selengkapnya
Jokowi Bicara Pengganti Firli Bahuri Sebagai Pimpinan KPK: Masih Dalam Proses
Jokowi Bicara Pengganti Firli Bahuri Sebagai Pimpinan KPK: Masih Dalam Proses

Kursi pimpinan KPK saat ini kosong, usai Jokowi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan ketua dan anggota KPK.

Baca Selengkapnya
Salah Posisi Hormat, Bintara Petugas Jaga di Pos Penjagaan Langsung Dihukum Komandan Polisi
Salah Posisi Hormat, Bintara Petugas Jaga di Pos Penjagaan Langsung Dihukum Komandan Polisi

Sebuah video memperlihatkan seorang komandan menghukum anak buahnya yang salah dalam melakukan sikap hormat.

Baca Selengkapnya
Sekretaris PPLN Kuala Lumpur Akui Bertemu Perwakilan Parpol Bahas Penambahan Pemilih Metode KSK yang Buntu
Sekretaris PPLN Kuala Lumpur Akui Bertemu Perwakilan Parpol Bahas Penambahan Pemilih Metode KSK yang Buntu

Sekretaris PPLN Kuala Lumpur berdalih ketika itu perwakilan parpol tidak setuju dengan angka sekitar 270 ribu pemilih DPT Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Baca Selengkapnya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
Seram & Berkumis, AKP Hutabarat Kaget Ketahuan Sedang Melamun Oleh Komandan 'Sedang Berpikir Apa,kita Sedih Lihatnya'
Seram & Berkumis, AKP Hutabarat Kaget Ketahuan Sedang Melamun Oleh Komandan 'Sedang Berpikir Apa,kita Sedih Lihatnya'

Sosok anggota polisi yang sedang melamun di balik kegagahannya hingga didatangi oleh komandan. Seperti apa reaksinya?

Baca Selengkapnya