KPK sebut gratifikasi langkah awal korupsi
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang memaparkan tentang penerapan pasal 12 huruf (B) UU Tindak Pidana Korupsi atau yang dikenal dengan pasal gratifikasi. Dirinya menyebut bahwa gratifikasi adalah langkah awal dari korupsi.
"Bagi yang memberikan kesadaran sebagai penyelenggara negara agar mereka mengerti bahwa gratifikasi itu awal dari korupsi. Itu yang perlu dipahami," kata Saut kepada awak media di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, (7/12).
Dilanjutkannya, akhir-akhir ini banyak para pejabat publik penyelenggara negara yang melakukan pengembalian barang hasil gratifikasi.
"Bahwa gratifikasi itu kelihatannya sederhana. Sederhana maksudnya, kalau pejabat publik dari pemerintah menerima sesuatu itu mau dibalikin atau tidak, dibolehkan. Tapi itu sudah tidak boleh lagi," lanjutnya.
"Setelah kita lihat trendnya, kita lakukan usaha yang massif, pejabat negara yang menerima sesuatu agar membuat negara ini lebih bersih. Ada kecenderungan tren memang, menjadi lebih baik pemahamannya. Itu sebabnya kita akan umumkan, di periode ini ada peningkatan signifikan. Ada kesadaran. Kesadaran itu harus kita lengkapi juga dengan mempelajari semua perangkat berkaitan dengan itu," imbuh Saut.
Menurutnya, persamaan persepsi tersebut sangat penting bagi para penegak hukum seperti kejaksaan, kepolisian serta pihak KPK sendiri. Sehingga penerapan pasal 12 huruf (B) dapat dilakukan dengan lebih baik.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono menuturkan bahwa gratifikasi bukanlah suatu isu sepele. Sebab, dari beberapa kasus yang telah ditangani, KPK telah menerapkan pasal tersebut di 7 kasus yang telah inkrach.
"Ini jadi berita bagus bagi penegakan hukum. Gratifikasi bukan soal parsel dan memberikan barang di perkawinan," ucap Giri.
Menurutnya, setiap suap adalah gratifikasi. Namun, setiap gratifikasi belum tentu suap. Selama hal tersebut tidak ditujukan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dan tidak memenuhi unsur-unsur pasal 12 huruf (B) UU Tindak Pidana Korupsi.
"Pemberian sekecil apapun bila ada kepentingan dan berhubungan dengan jabatan, pemberian itu adalah suap dan bisa ditindak," tandas Giri.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya