Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK perpanjang penahanan Anang Sudiarjo

KPK perpanjang penahanan Anang Sudiarjo Gedung baru KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiarjo. Dia diduga mengeruk keuntungan sendiri dari hasil proyek pengadaan e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.

"Perpanjangan penahanan dilakukan selama 40 hari terhitung mulai tanggal 29 November 2017 sampai dengan 7 Januari 2018," kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah ketika dikonfirmasi, Selasa (28/11).

Diketahui sebelumnya, Anang ditahan di Rutan Guntur pada Kamis (9/11). KPK resmi menetapkan Anang Sugiana sebagai tersangka dalam kasus proyek e-KTP pada Selasa 27 September 2017 lalu.

PT Quadra Solution adalah salah satu anggota konsorsium PNRI dalam proyek eKTP. Dalam putusan untuk terdakwa Irman dan Sugiharto disebutkan PT Quadra Solution menerima Rp79 miliar terkait proyek eKTP senilai Rp5,95 triliun tersebut.

Anang disangkakan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar. (mdk/fik)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP