KPK perpanjang masa penahanan Irman Gusman
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memperpanjang masa penahanan tiga tersangka kasus suap distribusi gula impor di Sumatera Barat. Penahanan dilakukan selama 40 hari ke depan.
Tiga tersangka itu yakni penerima suap mantan Ketua DPD Irman Gusman. Kemudian penyuap Irman Gusman, Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandi Sutanto dan istrinya Memi
"Pada hari ini KPK melakukan perpanjangan masa penahanan XS, M, IG 40 hari 7 Oktober-15 November," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat (7/10).
Diketahui, Irman Gusman ditangkap KPK di rumah dinasnya Jalan Denpasar C3/8 Jakarta Selatan, Sabtu (17/9) dini hari. Irman ditangkap setelah kedapatan menerima uang Rp 100 juta dari Xaveriandi Sutanto, sebagai bentuk suap pemberian rekomendasi penambahan kuota impor gula ke Bulog.
Di lokasi tersebut KPK juga mengamankan istri Xaveriandi, Memi, dan Willy Sutanto adik kandung Xaveriandi. Setelah melakukan pemeriksaan 1X24 jam KPK menetapkan beberapa orang tersangka dari kasus suap Irman Gusman.
Sebagai pemberi Xaveriandi, dan Memi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Irman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya