Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK periksa puluhan saksi terkait kasus suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo

KPK periksa puluhan saksi terkait kasus suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo KPK periksa puluhan saksi terkait kasus suap dari Gatot Pujo. ©2018 Merdeka.com/Yan Muhardiansyah

Merdeka.com - Puluhan bekas dan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mako Brimob Polda Sumut. Mereka dimintai keterangan sebagai saksi untuk 38 tersangka baru penerima suap dari mantan Gubernur Gatot Pujo Nugroho.

Pemeriksaan para saksi ini berlangsung sejak kemarin. Salah seorang yang diperiksa, Muhammad Nasir, mengaku mendapat undangan dari KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

"Saya hari ini dipanggil untuk sebagai saksi dari 38 tersangka yang telah dinyatakan oleh KPK," kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, Selasa (17/4).

Nasir mengaku dicecar dengan pertanyaan seputar dugaan suap interpelasi. "Biasalah seperti yang lalu juga, terkait dengan interpelasi. Saya ditanya apakah ada menerima uang atau tidak dari proses interpelasi. Lalu juga ditanya adakah menerima uang dari hasil pengesahan APBD? Ya saya jawab tidak ada menerima uang," jelas Nasir.

kpk periksa puluhan saksi terkait kasus suap dari gatot pujo

KPK periksa puluhan saksi terkait kasus suap dari Gatot Pujo ©2018 Merdeka.com/Yan Muhardiansyah

Politikus PDI Perjuangan, Samsul Hilal, juga dimintai keterangan. Namun, dia enggan berkomentar panjang terkait pemeriksaan itu.

"Masih pertanyaan yang lama. Ini saya belum selesai, masih mau ke dalam lagi," ucapnya.

Selain Muhammad Nasir dan Syamsul Hilal, sekitar 20 saksi lain juga diperiksa KPK hari ini. Sebelumnya 22 saksi juga telah diperiksa kemarin. Pemeriksaan itu melanjutkan pemeriksaan terhadap 50 orang saksi lainnya.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka baru penerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara. Mereka diduga telah menyalahgunakan wewenang sebagai anggota DPRD Sumut dengan menerima hadiah atau janji dari Gatot Pujo Nugroho.

Dalam kasus ini sekurangnya sudah ada 3 episode penetapan tersangka, setelah Gatot Pujo Nugroho yang juga menjadi tersangka membuka tabir pemberian suap.

Episode perdana pada 2015, 5 anggota DPRD Sumut (hampir seluruhnya mantan pimpinan Dewan) dijadikan tersangka. Selanjutnya pada 2016, 7 anggota Dewan kembali dijadikan tersangka.

kpk periksa puluhan saksi terkait kasus suap dari gatot pujo

KPK periksa puluhan saksi terkait kasus suap dari Gatot Pujo ©2018 Merdeka.com/Yan Muhardiansyah

Ke-12 anggota Dewan itu telah diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta. Seluruhnya dinyatakan bersalah dan dihukum antara 4 tahun hingga 4 tahun 8 bulan penjara.

Sementara mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, juga telah dinyatakan bersalah serta dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan didenda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia terbukti bersalah memberikan 7 kali gratifikasi dengan nilai total mencapai Rp 61.835.000.000 kepada pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Episode penetapan tersangka dalam kasus ini diperkirakan masih akan berlanjut. Hal ini disebabkan, pada putusan perkara ini dengan terdakwa Gatot Pujo Nugroho, Kamis (9/3/2017), majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan memerintahkan kepada KPK untuk memproses para pemberi dan penerima gratifikasi lainnya.

Ketika itu majelis hakim yang diketuai Didik Setyo Handono juga menyebut sejumlah nama birokrat dan mantan pejabat Pemprov Sumut yang mengumpulkan serta membagikan uang gratifikasi itu, yakni Randiman Tarigan, yang merupakan mantan Sekretaris DPRD Sumut; M Ali Nafiah, mantan Bendahara DPRD Sumut; Nurdin Lubis, mantan Sekretaris Daerah Provinsi Sumut; Baharuddin Siagian, mantan Kepala Biro Keuangan Setdaprov Sumut; Ahmad Fuad Lubis, Kepala Biro Keuangan Setdaprov Sumut; M Fitriyus, mantan Asisten IV Setdaprov Sumut; Hasban Ritonga, Sekretaris Daerah Provinsi Sumut; dan Pandapotan Siregar, mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumut.

Selain 12 orang yang telah dijatuhi hukuman, mantan anggota Dewan lainnya sempat memberi kesaksian di persidangan. Dalam kesaksiannya, mereka mengakui menerima uang tidak sah itu. Sebagian di antaranya sudah menggembalikan ke KPK, namun nama mereka belum masuk dalam daftar tersangka episode tiga.

Ke-38 nama tersangka yang menjadi tersangka pada episode ini, yakni: Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M. Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser, Dermawan Sembiring.

Selanjutnya, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah dan Tahan Manahan Panggabean.

Satu nama tersangka, Fadly Nurzal, merupakan anggota DPR RI. Rijal Sirait masih menjabat anggota DPD RI. Sepuluh nama lain masih aktif sebagai anggota DPRD Sumut. Sisanya, tidak lagi menjabat.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN
KPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo

Baca Selengkapnya
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.

Baca Selengkapnya
Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ajukan Praperadilan, KPK Beri Perlawanan
Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ajukan Praperadilan, KPK Beri Perlawanan

Gus Muhdlor menggugat KPK usai dijadikan tersangka kasus korupsi pemotongan dana Insentif ASN BPPD Sidoarjo.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPK usut Korupsi Dana Insentif Pegawai BPPD Sidoarjo, Ini Kata Bupati
KPK usut Korupsi Dana Insentif Pegawai BPPD Sidoarjo, Ini Kata Bupati

Disinggung soal pernyataan KPK yang menyebut dirinya menghilang saat KPK melakukan operasi tangkap tangan? Gus Muhdlor menepisnya dengan eksepresi mengelak.

Baca Selengkapnya
90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan
90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan

Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Jaksa Geledah Kantor Gubernur Sumbar, Cari Bukti Dugaan Korupsi  Alat Praktik SMK
Jaksa Geledah Kantor Gubernur Sumbar, Cari Bukti Dugaan Korupsi Alat Praktik SMK

Jaksa Geledah Kantor Gubernur Sumbar, Cari Dokumen Pengadaan Alat Praktik SMK yang Diduga Dikorupsi

Baca Selengkapnya
KPK OTT Pejabat Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara
KPK OTT Pejabat Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara

(KPK) melakukan OTT terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara, atas dugaan tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
KPK Amankan 4 Koper Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Terkait Korupsi Dana Insentif
KPK Amankan 4 Koper Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Terkait Korupsi Dana Insentif

Dari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK

Baca Selengkapnya