KPK periksa Elza Syarief soal keterangan palsu Miryam kasus e-KTP
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dan memeriksa pengacara kondang Elza Syarief sebagai saksi atas kasus pemberian keterangan tidak benar, dengan tersangka Miryan S Haryani (MSH) dalam sidang tindak pidana korupsi (tipikor) e-KTP beberapa waktu lalu. Elza datang dengan didampingi pengacara Farhat Abbas.
"Jadi, bertemu dengan penyidik Andre Nainggolan di kantor (KPK) pagi ini," kata Farhat Abbas di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (17/4).
Pada pemeriksaan hari ini, Elza mengatakan belum mengetahui dengan detail materi apa yang akan ditanyakan oleh penyidik KPK. Dia hanya tahu bahwa hari ini akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus Miryam.
"Belum tahu, kalau lihat ini kan yang waktu dulu tiga Minggu lalu kaitannya denga Andi Narogong, nah sekarang berkaitan dengan pertemuan Yani (MSH) dengan saya," tuturnya.
Saat berbicara kepada awak media, Elza kembali menegaskan bahwa orang yang menekan Miryam adalah teman-teman dari para terdakwa kasus e-KTP. Sayangnya Elza enggan memberi tahu siapa saja nama-nama terkait penekanan Miryam sebelum memberikan kesaksian dalam sidang e-KTP.
"Ada sih tapi itu masuk materi sorry deh enggak bisa. Itu teman-temannya yang ada di surat dakwaan," ungkapnya
Terkait ketidakhadiran Miryam pada pemeriksaan di KPK tanggal 13 April lalu, Elza mengaku tidak mengetahui alasan di balik ketidakhadiran tersangka Miryam. Karena antara dirinya dan Miryam sudah tidak terjalin komunikasi.
"Saya juga enggak tahu. Saya pagi-pagi baca di Kompas ada panggilan tanggal 13, Bu Yani tidak hadir. Jadi saya tidak ada komunikasi karena memang sudah tidak bisa komunikasi," ucapnya.
Elza memberikan saran kepada Miryam agar hadir saat pemeriksaan. Karena ketidakhadiran dalam pemeriksaan kata Elza dapat membahayakan diri sendiri.
"Tapi kan memang sebagai saksi aja kita harus hadir apalagi bukan saksi. Iya (sebaiknya hadir) karena membahayakan diri sendiri," pungkasnya.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia mengatakan tidak mudah untuk menelusuri fakta persidangan tersebut dengan pemeriksaan terhadap keluarga inti.
Baca SelengkapnyaAli menjelaskan keputusan penerbitan sprindik baru dalam penanganan kasus korupsi ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara beberapa waktu lalu.
Baca SelengkapnyaHal itu diungkapkan Biro hukum KPK dalam sidang lanjutan praperadilan gugatan penetapan tersangka diajukan Eddy Hiariej
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Syahrul Yasin Limpo meminta pungutan di Kementan buat bayar cicilan Alphard hingga Kartu Kredit.
Baca SelengkapnyaDewas KPK mengungkapkan Firli Bahuri Pernah Komunikasi dengan SYL
Baca SelengkapnyaAzis Syamsuddin merupakan mantan terpidana kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaKubu mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej menuding Alexander Marwata menggiring opini dan menyebarkan hoaks terkait penetapan tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Baca SelengkapnyaAkibatnya, kebocoran infomasi kerap membuat gagal operasi tangkap tangan (OTT).
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca Selengkapnya