Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) memanggil 7 orang saksi untuk mendalami kasus Proyek dan Jabatan pada Pemerintah Kota Medan Tahun 2019. Mereka diperiksa untuk tersangka Dzulmi Eldin alias TDW.
"Hari ini KPK mengagendakan pemeriksaan 7 saksi untuk tersangka TDE, Walikota Medan dalam perkara TPK Dugaan Suap Terkait dengan Proyek dan Jabatan pada Pemerintah Kota Medan Tahun 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/11/2019).
Dari tujuh orang tersebut, diketahui empat di antaranya menjabat sebagai kepala dinas. Mereka adalah Agus Suriyono selaku Kadis Pariwisata Kota Medan, Dr Edwin Effendi Kadis selaku Kesehatan Kota Medan, Usma Polita selaku Nasution Kadis Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kota Medan, terakhir adalah Benny Iskandar selaku Kadis Perumahan Kawasan Permukiman Dan Penataan Ruang Kota Medan.
Sedangkan tiga orang lainnya menjabat kepala badan, kabag umum dan Kabid Pemberdayaan Masyarakat Dinas Pemberdayaan Perempuan
"Kepala Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Kota Medan itu Pak Irwan Ritonga. Kemudian Kabag Umum Kota Medan Pak Andi Syahputra dan Pak Ernest Sembiringsebagai Kabid Pemberdayaan Masyarakat Dinas Pemberdayaan Perempuan," lanjut Febri.
Selain tersangka TDE, KPK juga sudah mentersangkakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan Isa Anshari dan Kasubbag Protokoler Syamsul Fitri Siregar.
Dzulmi diduga menerima suap untuk menutupi ekses perjalanan dinas wali kota ke Jepang. Dalam perjalanan dinas, Dzulmi membawa serta keluarga dan beberapa kepala dinas. Dzulmi dan keluarganya memperpanjang waktu tinggal di Jepang selama tiga hari di luar waktu perjalanan dinas.
Akibat keikutsertaan pihak-pihak yang tidak berkepentingan, terdapat pengeluaran perjalanan dinas Wali Kota yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak bisa dibayarkan dengan dana APBD.
Pihak travel kemudian menagih sejumlah pembayaran tersebut kepada Dzulmi. Dzulmi kemudian bertemu dengan Syamsul dan memerintahkannya untuk mencari dana dan menutupi ekses perjalanan ke Jepang tersebut dengan nilai sekitar Rp800 juta.
Syamsul kemudian membuat daftar target kepala-kepala dinas yang akan dimintakan dana, termasuk diantaranya adalah kadis-kadis yang ikut berangkat ke Jepang dan Isa meskipun tidak ikut berangkat ke Jepang.
Reporter: M Radityo