Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Dirut Garuda Indonesia, Emirsyah Satar sebagai tersangka kasus suap. Suap tersebut terkait pembelian mesin pesawat keluaran Rolls-Royce.Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengatakan, kasus suap lintas negara dengan nilai mencapai Rp 20 miliar. Menurutnya, pengusutan kasus ini tidak mendadak karena sudah dilakukan sejak tahun lalu."Penyelidikan sudah berbulan-bulan, setahun sebelumnya tahun 2016," kata Laode dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Kamis (19/1).Dijelaskannya, kasus dugaan suap itu terjadi saat Emir menjabat sebagai Dirut Garuda Indonesia. Antara tahun 2005 sampai 2011. "Yang jelas pengadaannya berbeda-beda," sambung dia.Dia enggan mengungkapkan siapa pelapor dugaan suap tersebut. Namun dipastikannya, kasus ini terungkap atas kerja sama dengan lembaga penegak hukum antikorupsi negara lain seperti Inggris, Singapura dan Amerika.Dengan ditetapkannya Emirsyah sebagai tersangka, maka penyidikan kasus ini sudah berjalan. Sprindik sendiri sudah ditandatangani beberapa waktu lalu.Meski melibatkan perusahaan berkelas dunia, dipastikannya, KPK tidak akan menetapkan Rolls-Royce sebagai tersangka. Namun, bukan tidak mungkin pihak tersebut dipanggil ke Tanah Air jika memang dibutuhkan keterangannya untuk mengungkap kasus Emirsyah."Tapi tidak untuk jadi tersangka karena sudah tersangka di sana. Dan terkait kasus sudah di-share bersama, dengan SFO dan CPIB," jelasnya. Ditambahkan Ketua KPK, Agus Rahardjo, terkait penyitaan barang bukti untuk kasus ini, dijelaskannya bila berada di Indonesia maka pihaknya akan melakukan penyitaan."Tapi kalau sebagian ada di Singapura, maka yang punya kewenangan langsung adalah CPIB, kalau di Inggris ada SFO," pungkasnya.
Merdeka.com masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari Emirsyah Satar untuk duduk soal kasus ini. Sayang telpon dan pesan WA yang kami kirimkan belum bersahut.