KPK minta masyarakat tak langsung ambil kesimpulan soal putusan PTUN
Merdeka.com - Juru bicara komisi Permberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah meminta pada masyarakat tidak terlalu buru-buru dalam mengambil kesimpulan terkait putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) pada 9 Agustus lalu. Tuntutan itu diajukan oleh tujuh advokat.
Menurutnya PTUN tidak menerima gugatan tersebut dan bukan memberikan penolakan atas gugatan yang diajukan oleh beberapa advokat terkait keabsahan hak angket KPK.
"Dokumen tersebut merupakan Penetapan PTUN yang sama sekali tidak menilai materi sah atau tidaknya pansus angket terhadap KPK, tapi Hakim mengatakan bukan merupakan kewenangan PTUN untuk mengadili kasus itu, sehingga dinyatakan tidak diterima," ujar Febri, dalam keterangannya, Rabu (6/9).
Lanjutnya sekarang ini keabsahan dari objek hak angket terhadap KPK oleh DPR sebagaimana yang telah disebutkan dalam Undang-Undang Majelis Pemusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) pasal 79 masih diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Karena itu mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) tersebut meminta masyarakat tidak langsung menarik kesimpulan.
"Materi atau substansi hukum keabsahan Angket sekarang sedang diuji di MK. Proses itulah yang kita tunggu bersama-bersama, apalagi pihak DPR juga sudah datang dalam sidang MK tersebut," ungkapnya.
"Jadi, kami ajak semua pihak, agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan yang keliru," ucapnya.
"Pihak-pihak yang memahami ilmu hukum dengan baik pasti bisa membedakan mana putusan atau penetapan pengadilan yang 'menerima' atau 'menolak' yang sudah menguji substansi dengan putusan yang menyatakan 'tidak menerima'," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, pegawai KPK pada 13 Agustus lalu mengajukan judicial review terkait adanya pansus angket KPK. Menurut Laksono Anindito, perwakilan pegawai KPK yang mengajukan tuntutan ke MK, poin yang diajukan adalah perihal penafsiran Undang-undang MD3 Pasal 79 ayat 3.
"Tadi sudah kita ajukan judicial review ke MK," kata Laksono kepada merdeka.com, di gedung KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (13/7).
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca SelengkapnyaDia meminta harus bisa dihentikan dan tidak menjadi tren.
Baca SelengkapnyaPolitikus PKB Reyna Usman kini ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ia menyebut pada pengusutan kasus Harun berjalan semasa kepemimpinan mantan Ketua KPK.
Baca SelengkapnyaProses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaPermintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca SelengkapnyaKeputusan pemecatan itu diambil berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap pegawai negeri sipil KPK yang telah selesai dilakukan pada 2 April 2024.
Baca SelengkapnyaHal itu diungkapkan Dewan Pengawas KPK saat menggelar sidang putusan etik 15 pegawai kluster kelima kasus pungli di rutan KPK.
Baca SelengkapnyaDia menilai masih banyaknya dugaan pelanggaran etika oleh KPU dan Bawaslu.
Baca Selengkapnya