Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK Minta Mantan Caleg PDIP Harun Masiku Menyerahkan Diri

KPK Minta Mantan Caleg PDIP Harun Masiku Menyerahkan Diri KPK Tetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Tersangka Suap. ©2020 Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum mantan calon legislatif (caleg) dari PDIP Harun Masiku (HAR) untuk menyerahkan diri ke lembaga antirasuah. Harun sudah dijerat sebagai tersangka lantaran menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"KPK meminta tersangka HAR segera menyerahkan diri ke KPK," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/1).

Tak hanya kepada Harun, Lili juga berharap kepada beberapa pihak untuk tak mencoba menghalangi proses penegakan hukum yang dilakukan tim lembaga antirasuah.

"Dan kepada pihak lain yang terkait dengan perkara ini agar bersikap koperatif," kata Lili.

Sebelumnya, KPK menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Wahyu ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan suap penetapan anggota DPR terplih 2019-2020.

Tak hanya Wahyu Setiawan, KPK juga menetapkan 3 tersangka lainnya dalam kasus tersebut.

"KPK menetapkan 4 orang tersangka, mereka adalah WSE (Wahyu Setiawan) Komisioner Komisi Pemilihan Umum, ATF (Agustiani Tio Fridelina) Mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu, orang kepercayaan WSE. Sebagai Pemberi, HAR (Harun Masiku), dan SAE (Saeful) sebagai swasta," ucap Lili di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/1).

Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.

Reporter: Fachrur Rozie

Sumber: Liputan6.com

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP