KPK Minta Imigrasi Periksa Andi Sofyar Usai Jadi Saksi di Pengadilan
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pihak Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk menunda pemeriksaan pegawainya yang bernama Andi Sofyar. Andi diduga terlibat dalam pelarian tersangka kasus dugaan suap pemulusan perkara di PN Jakarta Pusat, Eddy Sindoro.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah meminta agar pihak Imigrasi menundanya hingga Andi menjadi saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Andi merupakan salah satu saksi untuk terdakwa Lucas mantan pengacara Eddy.
"Terkait dengan rencana pemeriksaan internal di Imigrasi, kami minta agar pemeriksaan saksi-saksi dilakukan setelah para saksi tersebut memberikan keterangan di pengadilan," ujar Febri saat dikonfirmasi, Jumat (9/11/2018).
Febri mengatakan, penundaan pemerikaaan di internal Imigrasi agar tak mengganggu proses persidangan di Pengadilan Tipikor. "Kita perlu sama-sama menjaga agar proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Tipikor tidak terganggu," kata Febri.
Sebelumnya, Nama Andi Sofyar disebut dalam dakwaan Lucas. Andi disebut menerima Rp 30 juta dari Dwi Hendro Wibowo alias Bowo untuk membantu melarikan Eddy Sindoro dari Indonesia ke Singapura.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa Eddy hendak dideportasi ke Indonesia oleh pihak Malaysia. Namun Lucas berusaha agar Eddy ketika sampai di Bandara Soeta bisa langsung diterbangkan ke Singapura tanpa pemeriksaan di Imigrasi Indonesia.
Dalam perkara ini, Advokat Lucas didakwa bersama-sama dengan Dina Soraya telah merintangi penyidikan Eddy Sindoro. Lucas disebut memerintahkan Eddy untuk tak kembali ke Indonesia.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaPolisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri
Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Tak Permasalahkan Firli Tidak Hadir saat Sidang Putusan Etik
Firli terjerat tiga dugaan pelanggaran etik. Pertama yakni terkait komunikasi dan pertemuan dengan SYL.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sosok 3 Hakim yang Adili Kasus Syahrul Yasin Limpo
Limpo diduga melakukan pemerasan terhadap pegawai Kementan dan melakukan gratifikasi senilai Rp44,5 miliar.
Baca SelengkapnyaSenyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri
Sidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri Tak Hadir, Sidang Pelanggaran Etik di Dewas KPK Ditunda
Haris menyebut, Firli tak hadir lantaran masih mengikuti proses sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Baca SelengkapnyaDewas KPK Gelar Sidang Perdana 3 Pelanggaran Etik Firli Bahuri Hari Ini
Dewas KPK memutuskan bukti dugaan etik Firli Bahuri sudah cukup untuk disidangkan.
Baca SelengkapnyaPKS Bakal Kembali Gulirkan Isu Hak Angket Masa Sidang Selanjutnya
Muzzammil menyadari F-PKS tidak bisa sendiri dalam mengajukan hak angket karena terbentur dengan syarat pada UU Nomor 17 Tahun 2014.
Baca SelengkapnyaPKB Usung Misi Perubahan di Pilkada Serentak 2024, Bakal Kampanye Ala Slepet Imin dan Desak Anies
"Perubahan yang diusung Gus Muhaimin Iskandar bersama Mas Anies dalam Pilpres 2024 menjadi misi PKB dalam Pilkada serentak," kata Huda
Baca Selengkapnya