KPK Masih Periksa Intensif 3 Direksi Perum Perindo
Merdeka.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memeriksa intensif tiga orang dewan direksi Perum Perikanan Indonesia (Perum Perindo). Ketiganya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 23 September 2019 kemarin.
"Tiga orang direksi itu sedang diklarifikasi lebih lanjut," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (24/9).
Ditambahkan Febri, dalam OTT itu ada sembilan orang ditangkap. Tiga di antaranya jajaran direksi. Jika demikian, ketiga dewan direksi tersebutlah yang terjaring OTT.
Namun Febri belum membuka siapa saja nama-nama pihak yang diamankan.
"Kami juga belum menyebut bahwa status hukumnya sudah tersangka. Saat ini prosesnya masih verifikasi atau klarifikasi dalam waktu 24 jam, karena kami menduga ada indikasi penerimaan sejumlah uang terkait fee kuota impor jenis ikan tertentu," kata Febri.
Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sembilan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di DKI Jakarta dan Bogor. Tiga di antaranya adalah jajaran direksi Perum Perikanan Indonesia (Perum Perindo).
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menyebut, penangkapan berkaitan dengan suap impor ikan.
"Kami konfirmasi, hari ini ada tim yang bertugas di Jakarta menindaklanjuti Informasi terkait dugaan akan terjadinya transaksi antara pihak swasta yang bergerak di bidang importir ikan dengan pihak Direksi BUMN di bidang perikanan," ujar Laode, kemarin.
Tim penindakan juga mengamankan sejumlah uang yang diduga bagian dari tindak pidana suap
"Tim mengamankan barang bukti berupa uang sebesar USD 30 ribu atau lebih dari Rp400 juta," kata Laode Syarif.
Laode Syarif mengatakan, diduga uang tersebut merupakan fee jatah kuota impor ikan jenis tertentu yang diberikan Perum Perindo pada pihak swasta. Salah satu jenis ikan yang teridentifikasi saat ini adalah ikan jenis frozen pacific mackerel atau ikan Salem.
"KPK berupaya untuk tetap melaksanakan tugas pemberantasan korupsi di tengah berbagai upaya melemahkan dan memangkas kewenangan KPK," kata Laode Syarif.
Sesuai dengan hukum acara yang berlaku, KPK diberikan waktu paling lama 24 jam untuk menentukan status hukum perkara ini dan status hukum pihak-pihak yang diamankan.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Walaupun sudah mengamankan sejumlah pihak, namun belum ada keterangan dari KPK.
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK
Baca SelengkapnyaHengki merupakan ASN yang saat ini bertugas di Pemprov DKI Jakarta. Pada jabatan sebelumnya di KPK, ia bertugas sebagai Keamanan Ketertiban di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaSebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaSebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca SelengkapnyaDalam upaya pencegahan korupsi, KPK memiliki tiga trisula atau strategi yang dilakukan yakni penindakan, pencegahan dan pendidikan antikorupsi.
Baca SelengkapnyaAkibatnya, kebocoran infomasi kerap membuat gagal operasi tangkap tangan (OTT).
Baca Selengkapnya