KPK Harap Yasonna Tak Tolak Pemindahan Napi Korupsi ke Lapas Nusakambangan
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly tak menolak penempatan narapidana kasus korupsi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
"Kami harap pernyataan Menteri Hukum dan HAM tersebut bukanlah berarti menolak sepenuhnya pemindahan napi korupsi ke Lapas Nusakambangan. Tetapi spesifik pada pandangan bahwa napi korupsi tidak dapat diletakkan di Lapas dengan kategori super maximum security," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/6).
Menurut Febri, di Nusakambangan sendiri terdapat beberapa Lapas dengan berbagai kategori. Yakni kategori super maximum security, maxium security, medium hingga minimum security.
Febri menjelaskan, untuk Lapas kategori super maximum security yakni Lapas Batu dan Pasir Putih. Sedangkan Lapas untuk kategori maximum security terdapat Lapas Besi dan Kembang Kuning.
"Bahkan di Nusakambangan juga terdapat Lapas dengan kategori medium, yaitu Permisan dan minimum security, yaitu Lapas Terbuka Nusakambangan," kata Febri.
Jika narapidana kasus korupsi tak masuk dalam kategori super maximum security, maka sepatutnya narapidana kasus korupsi masuk dalam kategori maximum security.
"Dari Kajian yang dilakukan KPK dan juga sudah dikoordinasikan bersama Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM, para narapidana kasus korupsi tertentu dapat ditempatkan di Lapas maximum security," kata Febri.
Febri mengatakan, narapidana kasus korupsi bisa ditempatkan di Lapas kategori maximum security untuk mengurangi risiko pengulangan tindak pidana. Apalagi, Lapas Sukamiskin yang kini dijadikan lokasi pembinaan napi korupsi rentan terjadi tindak pidana.
"Khusus dalam tindak pidana korupsi, KPK telah melakukan OTT Kalapas Sukamiskin yang disuap oleh narapidana kasus korupsi di sana. Kami menduga praktik seperti ini sangat berisiko terjadi untuk pihak lain," kata dia.
Sebelumnya, Yasonna menyebut Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan memiliki keamanan yang super maksimum. Menurut dia, narapidana kasus korupsi tak masuk dalam kategori tersebut.
"Saya mengatakan begini, di Nusakambangan itu kita menempatkan memang Lapas-Lapas yang highrisk, Lapas supermaksimum security. Napi-Napi koruptor bukanlah napi kategori Napi highrisk yang memerlukan supermaksimum sekuriti. Jadi itu persoalannya," ujarnya.
Yasonna mengatakan, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memantau langsung Lapas Nusakambangan yang diperuntukan bagi narapidana kasus korupsi. Menurut Yasonna, pimpinan lembaga antirasuah memantau langsung bersama dengan Dirjes PAS.
Yasonna mengatakan, Lapas-Lapas di Nusakambangan sejatinya diperuntukan bagi narapidana yang mendapat hukuman mati atau minimal vonis seumur hidup.
"Itu yang kami dedikasikan untuk berada di sana (Nusakambangan). Karena yang di sana itu pada umumnya adalah pidana mati, pidana seumur hidup, pelaku kejahatan pembunuhan, narkoba, teroris," kata dia.
Reporter: Fachrur Rozie
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK
Baca SelengkapnyaKPK telah menaikkan status penanganan kasus korupsi LPEI.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaPolitikus PKB Reyna Usman kini ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca SelengkapnyaEmpat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca SelengkapnyaGus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca Selengkapnya