KPK Harap Sidang Kasus Neneng Jadi Pembelajaran untuk Mahasiswa dan Akademisi
Merdeka.com - Persidangan Kasus Suap terkait Perizinan Meikarta dijadwalkan akan berlangsung pada Rabu, 27 Feberuari 2019 mendatang. Kasus yang melibatkan Bupati Bekasi periode 2017-2022, Neneng Hasanah Yasin ini akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.
"Persidangan akan dilakukan pada hari Rabu, 27 Februari 2019 di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung dengan agenda pembacaan Dakwaan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah berdasarkan keterangannya, Jakarta, Selasa (26/02/2019).
Selain Neneng Hasanah Yasin atau akrab disapa Neneng, ada empat tersangka lainnya yang akan disidang di hari yang sama, yakni Jamaludin (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi), Sahat MBJ Nahor (Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi), Dewi Tisnawati (Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi), dan Neneng Rahmi (Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi).
Syarief juga mengajak publik untuk ikut mengawasi persidangan tersebut.
"Kami mengajak publik juga terlibat dalam mengawal proses hukum ini, agar selain sebagai bentuk peran serta masyarakat, persidangan yang terbuka untuk umum juga dapat menjadi proses pembelajaran bagi kalangan mahasiswa dan akademisi terkait dengan proses beracara dalam penanganan kasus korupsi," kata Jubir KPK itu.
Sebelumnya Neneng ditetapkan sebagai tersangka setelah menerima suap perizinan proyek Meikarta dari Billy Sindoro Cs yang disebut-sebut berasal dari Lippo Group. Selain Neneng, para pejabat juga disebut menerima suap atas perkara yang sama.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya