KPK Geledah Kediaman Nurhadi di Jalan Hang Lekiu dan Patal Senayan
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengejar mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, buronan kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA. Tim penyidik pun mendatangi kediaman Nurhadi di Hang Lekiu dan Patal Senayan.
"Untuk perkara dengan tersangka Pak NH, DPO NH dan kawan-kawan, hari ini penyidik kembali melakukan penggeledahan di dua tempat, sesuai dengan alamat yang di praperadilannya saat itu, yaitu di Hang Lekiu dan di Patal Senayan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/3).
Penyidik menggeledah dua kediaman Nurhadi untuk mencari keberadaan Nurhadi dan buronan lainnya dalam kasus ini. Namun kembali gagal menemukan para DPO tersebut.
"Kemudian belum menemukan keberadaan dari pada DPO yang sedang kita cari. Tentu ini terus menerus dilakulan oleh teman-teman penyidik menindaklanjuti informasi yang ada atau data yang dimiliki teman-teman penyidik," kata Ali.
Nurhadi dijerat sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai Rp 46 miliar.
Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Diketahui Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.
Ketiganya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran kerap mangkir saat dipanggil baik sebagai saksi maupun tersangka. Meski demikian, ketiganya tengah mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan.
Reporter: Fachrur Rozie
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya