KPK Blak-blakan Alasan Tak Kunjung Tahan Donny Tri Meski Hasto Sudah Disidang

Padahal Donny ditetapkan menjadi tersangka di waktu yag bersamaan dengan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Rahmat Baihaqi
Oleh Rahmat Baihaqi - Reporter
KPK Blak-blakan Alasan Tak Kunjung Tahan Donny Tri Meski Hasto Sudah Disidang
Kendaraan penyemprot air milik kepolisian disiagakan di jalan Kuningan Persada sekitar Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (1/6/2021). Pengamanan gedung KPK dan sekitarnya diperketat terkait upacara pelantikan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah) (@ 2023 merdeka.com)

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak kunjung melakukan penahanan terhadap advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah (DTI) yang juga ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi suap Pergantian Antarwaktu (PAW) mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku (HM).

Padahal Donny ditetapkan menjadi tersangka di waktu yag bersamaan dengan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Namun Hasto justru lebih dulu bergulir di persidangan.

Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, pihaknya belum menahan DTI karena masih dalam proses penyidikan berbarengan dengan Harun Masiku yang saat ini masih dalam perburuan.

"Masih berproses ya untuk penyidikannya tersangka DTI, termasuk juga salah satunya tersangka HM yang saat ini masih buron," ucap Tessa kepada wartawan, Rabu (19/3).

Menurut Tessa, penyidik masih perlu memanggil sejumlah saksi guna memperkuat bukti keterlibatan Advokat PDIP itu. Donny juga rencananya bakal diperiksa, hanya saja belum diketahui kapan jadwalnya.

"Kita tunggu saja pada waktunya bila yang bersangkutan dipanggil oleh penyidik sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan," pungkas Tessa.

Donny dan Hasto Ditetapkan Sebagai Tersangka Akhir 2024

Donny dan Hasto ditetapkan menjadi tersangka kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku (HM) pada akhir 2024.

Dia bersama Hasto Kristiyanto selaku Sekjen PDIP menyuap Wahyu Setiawan yang merupakan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2022.

"Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka DTI bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan, berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum bersama-sama dengan Agustiani Tio F Terkait penetapan anggota DPR RI Terpilih 2019-2024," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12).

Menurut Setyo, Hasto melakukan berbagai cara untuk menjadikan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024, namun gagal. Hingga akhirnya memilih untuk menyuap anggota KPU RI Wahyu Setiawan.

"Oleh karenanya upaya-upaya tersebut tidak berhasil maka saudara HK bekerja sama dengan saudara Harun Masiku, Saiful Bahri, dan DTI melakukan upaya penyuapan kepada Wahyu Setiawan dan Agustinus Tio, di mana diketahui Wahyu merupakan kader dari partai yang menjadi komisioner di KPU," jelas dia.

Mulai dari proses perencanaan hingga penyerahan uang tersebut, Hasto Kristiyanto mengatur dan mengendalikan anak buahnya yakni Saiful Bahri dan Donny Tri Istiqomah untuk memberikan uang suap kepada Wahyu Setiawan.

Dia juga mengatur dan mengendalikan Donny Tri Istiqomah untuk menyusun kajian hukum pelaksanaan putusan MA, serta surat permohonan pelaksanaan fatwa MA kepada KPU RI.

"Saudara HK bersama dengan Harun Masiku, Saiful Bahri dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan. Jumlahnya sama dengan penjelasan dengan kasus sebelumnya," Setyo menandaskan.

Rekomendasi