KPK bantah pilah pilih kasus Muhammad Nazaruddin
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi membantah pernyataan mantan anak buah Muhammad Nazaruddin di PT Permai Group, Yulianis soal banyak kasus mangkrak di KPK khususnya yang melibatkan perusahaan itu. Pernyataan tersebut diungkap Yulianis saat menghadiri rapat dengar umum pendapat dengan panitia khusus hak angket KPK.
Kepala bagian informasi dan publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan pihaknya masih terus menangani segala tindak pidana korupsi yang melibatkan perusahaan mantan bendahara umum Partai Demokrat itu. "Penanganan perkara belum selesai ada penyidik juga mengumpulkan informasi informasi," kata Priharsa di gedung KPK, Selasa (25/7).
Dia melanjutkan tidak menutup kemungkinan dalam penyelidikan dan penyidikan tersebut ada pengembangan baru dalam kasus yang menyeret Nazaruddin. "Dan itu tidak menutup kemungkinan," pungkasnya.
Sebelumnya, Senin (24/7) dalam rapat dengar pendapat umum dengan panitia khusus hak angket KPK, Yulianis mengatakan Nazar cukup lihai dalam mendapatkan sebuah proyek. Bukan tanpa adanya kongkalikong, Yulianis kembali menambahkan, guna agar perusahaannya mendapat proyek Nazaruddin kerap kali menekan sejumlah partai politik.
Total dari 162 kasus yang ia ketahui, baru ada 29 kasus yang ditangani aparat penegak hukum.
"Penanganan kasus di Kejaksaan Agung ada 9 kasus, kepolisian 15 kasus, di KPK ada 5 kasus. Dari total kasus itu, 29 kasus dari total proyeknya 162 kasus. Jadi baru 18 persen yang diperiksa oleh penegak hukum," beber Yulianis.
"Di KPK sendiri 5 kasus, tapi pengembangannya ke yang lainnya tapi dari itu Pak Nazar hanya menjadi terpidana di proyek wisma atlet saja. Yang lain tidak kena," imbuhnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Politikus NasDem Rajiv Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Kementan
Panggilan tersebut dipenuhi oleh Rajiv yang telah tiba di gedung Merah Putih KPK.
Baca SelengkapnyaAkui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres
Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaKPK Panggil Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad jadi Saksi Kasus Korupsi APD Kemenkes
KPK memanggil Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad Al-haddar untuk diperiksa keterkaitannya atas kasus korupsi pengadaan Alat Alat Pelindung Diri (APD) Kemenkes RI
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Dicabut OJK, Akulaku PayLater Kembali Salurkan Pembiayaan
Akulaku diminta meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik dan pelaksanaan manajemen risiko dalam menjalankan kegiatan usaha BNPL.
Baca SelengkapnyaCaleg PKB di Bali Siap Ditembak Mati Jika Korupsi, Ini Reaksi Cak Imin
"Pokoknya komitmen antikorupsi harus dibuktikan dengan perbaikan sistem, peningkatan aparat yang bersih, itu yang paling pokok," kata Cak Imin.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaDPR Apresiasi Langkah Kejagung Masukkan Kerugian Ekonomi Negara dalam Kasus Korupsi
Penghitungan kerugian ekonomi negara bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara korupsi.
Baca SelengkapnyaKPK Tagih Komitmen Prabowo-Gibran dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
KPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK
Baca SelengkapnyaDewas Nyatakan 12 Pegawai KPK Terbukti Pungli di Rutan Koruptor, Uang Diterima Capai Ratusan Juta
Dewas KPK menyatakan 12 pegawai KPK bersalah terkait pungli di rutan KPK.
Baca Selengkapnya