Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK ajukan pencegahan ke luar negeri untuk 2 saudara Andi Narogong

KPK ajukan pencegahan ke luar negeri untuk 2 saudara Andi Narogong Gedung KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan surat pencegahan ke luar negeri terhadap Dedi Prijono dan Vidi Gunawan terkait kasus korupsi proyek e-KTP. Dua saudara tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong itu dilarang ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

"Untuk kasus e-KTP kami lakukan pencegahan terhadap dua orang terhadap terkait penyidikan dengan tersangka AA ada dua orang yang kita cegah Vidi Gunawan dan Dedi Prijono," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Selasa (18/7).

Mantan aktivis Indonesian Corruption Watch (ICW) itu menambahkan, permohonan dilarangnya Dedi dan Vidi ke luar negeri diajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi per tanggal 5 Juli lalu.

Sementara itu, lanjut Febri, masa pencegahan Setya Novanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka masih berlaku sejak diajukan cegah pada April lalu.

"SN sudah dicegah saat saksi untuk tersangka AA, 10 April 2017," tegasnya.

Dedi dan Vidi sebelumnya beberapa kali diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus yang membelit saudara mereka. Keduanya juga pernah dihadirkan dalam persidangan dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Kendati demikian, baik Dedi ataupun Vidi sama-sama membantah tahu maksud dan tujuan pertemuan yang dihadiri oleh beberapa konsorsium peserta lelang e-KTP di ruko milik Andi di Fatmawati, Jakarta Selatan.

Hanya saja, Vidi selaku adik Andi tidak menampik pernah memberikan sejumlah uang sebanyak empat kali di lokasi berbeda, kepada Yosef Sumartono, orang suruhan Sugiharto.

Berdasarkan fakta persidangan, uang tersebut diberi Andi untuk Sugiharto dan diteruskan kepada anggota Komisi II selaku mitra kerja Kementerian Dalam Negeri.

Dalam pusaran korupsi dengan nilai proyek Rp 5,9 triliun itu, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, dua di antaranya telah memasuki persidangan dan berstatus terdakwa, Irman; mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, dan Sugiharto; mantan Pejabat Pembuat Komitmen di Kemendagri.

Sedangkan dua orang tersangka lainnya, Andi Narogong dan Setya Novanto saat ini masih dalam proses penyidikan. Keduanya kini disangkakan telah melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(mdk/msh)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP