Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPI Imbau Lembaga Penyiaran Kurangi Penayangan Quick Count Pemilu 2019

KPI Imbau Lembaga Penyiaran Kurangi Penayangan Quick Count Pemilu 2019 Debat kelima Pilpres 2019. ©Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengimbau lembaga penyiaran mengurangi penayangan hasil hitung cepat atau quick count Pilpres 2019. Hasil sementara quick count sudah disiarkan sejak pukul 15.00, Rabu (17/4) lalu dan ditayangkan secara berulang-ulang.

"Kemarin KPI mengeluarkan kebijakan untuk lembaga penyiaran mulai mengurangi intensitas penyampaian informasi quick count dan memberi ruang untuk penyampaian informasi lainnya," kata Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Hardly Stefano ketika dihubungi, Jumat (19/4).

Ia menyampaikan kebijakan tersebut dibuat karena berkembangnya aspirasi publik bahwa informasi quick count yang disiarkan oleh lembaga penyiaran sudah dianggap berlebihan.

"Terkait pemilu, lembaga penyiaran didorong untuk mulai memberikan ruang pemberitaan yang mengawal proses penghitungan suara secara manual dan berjenjang yang dilakukan oleh penyelenggara, sambil terus melakukan edukasi kepada publik tentang dinamika proses pemilu, " tambahnya.

Sementara itu, secara terpisah, Komisioner KPI, Mayong Suryo Laksono meminta lembaga penyiaran untuk menayangkan informasi perhitungan suara yang berlangsung di KPU.

"Mohon untuk melihat juga penghitungan riil di KPU dan menjadikan bahan berita utama,” katanya dalam rilis pers.

Selain itu, KPI berharap lembaga penyiaran memberikan porsi yang seimbang atas penghitungan suara pemilihan legislatif. "Jangan lupa, ada penghitungan legislatif untuk anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan Kota dan DPD RI," katanya.

KPI meminta proses perhitungan suara ini perlu dikawal oleh publik, melalui lembaga penyiaran sebagai penyampai fakta-fakta yang terjadi selama Pemilu 2019.

Melalui Pasal 449 UU no.7/2017, KPI Pusat melalui Edaran no.1/2019 telah mengatur beberapa hal terkait penayangan hasil perhitungan cepat yaitu informasi yang disiarkan adalah berasal dari lembaga survei yang terdaftar di KPU, penyiaran perhitungan cepat dimulai dua jam setelah berakhirnya waktu pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat dan selalu menyampaikan bahwa quick count bukan hasil hitung resmi. Hingga saat ini aturan tersebut sudah dilaksanakan sepenuhnya oleh lembaga penyiaran seperti diberitakan Antara.

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU Umumkan Hasil Pemilu 2024 Paling Lambat 35 Hari Setelah Pemungutan Suara

KPU Umumkan Hasil Pemilu 2024 Paling Lambat 35 Hari Setelah Pemungutan Suara

Quick count hasil sementara perolehan suara pemilu sudah dilakukan sejumlah lembaga survei menggambarkan hasil peta Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Ini Daftar Lembaga Survei Terverifikasi KPU Ikut Penghitungan Quick Count Pemilu 2024

Ini Daftar Lembaga Survei Terverifikasi KPU Ikut Penghitungan Quick Count Pemilu 2024

33 lembaga dinyatakan KPU RI berstatus tersertifikasi dan terdaftar di database.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Tegaskan Dalam UU Pemilu Tidak Ada Namanya Kecurangan, Adanya Pelanggaran

Bawaslu Tegaskan Dalam UU Pemilu Tidak Ada Namanya Kecurangan, Adanya Pelanggaran

Ia juga mengatakan bahwa lembaganya menerima permohonan untuk pengaduan mengenai hal tersebut.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Mengenal Quick Count dalam Pemilu, Begini Cara Kerjanya

Mengenal Quick Count dalam Pemilu, Begini Cara Kerjanya

Quick count adalah metode perhitungan cepat yang dilakukan oleh lembaga survei atau lembaga riset untuk memprediksi hasil pemilu berdasarkan sebagian data suara

Baca Selengkapnya
Hasil Quick Count Indikasikan Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran, Pengusaha Beri Respons Begini

Hasil Quick Count Indikasikan Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran, Pengusaha Beri Respons Begini

Mewakili Kadin, Yukki meminta seluruh masyarakat Indonesia untuk tetap menghormati proses pemilihan umum dengan menunggu hasil perhitungan resmi.

Baca Selengkapnya
Sejarah Quick Count di Indonesia, Mainkan Peran Penting dalam Proses Pemilu

Sejarah Quick Count di Indonesia, Mainkan Peran Penting dalam Proses Pemilu

Quick count telah memainkan peran penting dalam proses pemilu, khususnya dalam memastikan transparansi dan kepercayaan publik.

Baca Selengkapnya
Ini Aturan Quick Count Pemilu, KPU Ingatkan Ancaman Pidana Bagi yang Melanggar

Ini Aturan Quick Count Pemilu, KPU Ingatkan Ancaman Pidana Bagi yang Melanggar

Ada lima ayat dalam UU Pemilu yang mengatur quick count

Baca Selengkapnya
Quick Count KedaiKOPI di Bali 60,3 Persen Suara Masuk: Anies 22,26 Persen, Prabowo 59,69 persen, Ganjar 18,05 Persen

Quick Count KedaiKOPI di Bali 60,3 Persen Suara Masuk: Anies 22,26 Persen, Prabowo 59,69 persen, Ganjar 18,05 Persen

Hasil quick count lembaga survei KedaiKOPI pasangan capres dan cawapres Prabowo dan Gibran unggul dari lawannya di Bali.

Baca Selengkapnya
Quick Count KedaiKOPI 41,65 Persen Suara Masuk: Anies 21,05 Persen, Prabowo 59,11 persen, Ganjar 19,83 Persen

Quick Count KedaiKOPI 41,65 Persen Suara Masuk: Anies 21,05 Persen, Prabowo 59,11 persen, Ganjar 19,83 Persen

Pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul dari lawannya.

Baca Selengkapnya