KPAI: Proses dan Hasil Pilpres 2024 Harus Ramah Anak
KPAI mencatat terdapat 15 pelanggaran hak anak pada pemilu-pemilu sebelum 2024.
KPAI mencatat terdapat 15 pelanggaran hak anak pada pemilu-pemilu sebelum 2024.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Sylvana Maria menegaskan target KPAI adalah menciptakan proses dan hasil pemilihan presiden (pilpres) 2024 yang ramah anak.
"Target KPAI adalah proses dan hasil pilpres 2024 harus ramah anak," tegas Sylvana dalam rapat koordinasi bersama ketiga Tim Kampanye Nasional (TKN) di kantor KPAI, Jakarta (27/11).
Menurut Sylvana, belakangan ini KPAI mengamati kegiatan Pemilu 2024 dalam bentuk pengawasan terkait pelanggaran dan jaminan hak anak selama masa sebelum dan sesudah pemilihan presiden berlangsung.
"Dalam rangka proses yang kami amati adalah pengawasan terkait pelanggaran dan jaminan hak anak selama masa sebelum dan sesudah pilpres," katanya.
Sylvana menyebut, terdapat 15 pelanggaran hak anak pada pemilu-pemilu sebelum 2024. Kini, KPAI menyoroti temuan yang hanya dilakukan sepanjang masa persiapan Pemilu 2024 dari mulai ditetapkannya Daftar Pemilih Tetap (DPT) hingga minggu lalu per tanggal 26 November 2023.
"Temuan KPAI tentang pelanggaran hak anak. Ada 15 bentuk pelanggaran hak anak pada pemilu-pemilu yang lalu (sebelum 2024), kami mau fokus kepada apa yang kami temukan selama masa persiapan pilpres 2024 (DPT) hingga minggu lalu," ujar Sylvana.
Bentuk-bentuk pelanggaran hak anak, belakangan ini di antaranya:
1. Masih terjadi penyalahgunaan identitas anak yang belum memiliki hak pilih. KPAI mendorong KPU untu mencoret identitas anak yang disalahgunakan tersebut.
2. Penyalahgunaan anak sebagai aktor kampanye negatif, pada tahun 2022 lalu terdapat video anak-anak yang sedang menyanyikan lagu-lagu dari paslon tertentu.
3. Penyalahgunaan anak dalam rangka politik uang, anak-anak diiming-imingi uang untuk mengikuti video gim online.
4. Deklarasi capres yang melibatkan siswa dan guru. Terjadi di SDIT Insan Taqwa di Lampung Selatan pada tahun 2023 kemarin.
5. Pelibatan anak yang mengikuti keramaian untuk menggunakan atribut atau pakaian paslon tertentu ketika pendaftaran capres-cawapres di KPU kurun waktu 19-25 Oktober 2023.
6. Penggunaan foto anak dalam penggunaan iklan kampanye, baik kampanye positif maupun negatif. Foto seorang anak yang dipasangkan dengan salah satu capres.
7. Anak-anak hadir di kerumunan massa secara terbuka sebelum kampanye.
8. Parpol keliling-keliling ke sekolah dengan dalih pendidikan politik, hal ini berdasarkan aduan dari masyarakat.
Reporter magang: Fandra Hardiyon
Beberapa isinya seperti, 'Hakim MK adalah wakil tuhan bukan wakil setan'.
Baca SelengkapnyaSecara sederhana, maka seseorang yang belum mencapai umur 40 tahun dapat mencalonkan menjadi capres-cawapres, namun telah berpengalaman menjadi kepala daerah.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum memilih untuk melihat proses penetapan yang akan diambil penyidik setelah kasus dinaikkan ke tahap penyidikan.
Baca SelengkapnyaPelaku sempat dipukuli warga saat ketahuan sedang 'beraksi'
Baca SelengkapnyaSaat jasadnya ditemukan warga, korban sudah dalam kondisi berlumuran darah.
Baca SelengkapnyaDua tersangka pelaku pembunuhan dan mutilasi di Sleman telah menjalani tes kejiwaan. Hasilnya telah dikantongi penyidik.
Baca SelengkapnyaBeredar unggahan terbongkarnya kecurangan PDIP demi menang Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Dito saat menjadi saksi persidangan kasus korupsi BTS Kominfo pada (11/10).
Baca SelengkapnyaCak Imin menyelepet pasangannya menggunakan sarung saat menjelaskan fungsi sarung.
Baca Selengkapnya