Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Korupsi Tugu Antikorupsi, eks Kadis PU Riau dituntut 2 tahun penjara

Korupsi Tugu Antikorupsi, eks Kadis PU Riau dituntut 2 tahun penjara Tugu Antikorupsi di Pekanbaru. ©AFP PHOTO/WAHYUDI

Merdeka.com - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Riau, Dwi Agus Sumarno, dituntut hukuman 2 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan Tugu Antikorupsi, Kota Pekanbaru. Jaksa Penuntut Umum Kejari Pekanbaru membacakan amar tuntutan di hadapan hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Kamis (16/8).

"Menuntut terdakwa Dwi Agus Sumarno dengan penjara selama 2 tahun, dipotong masa tahanan," ujar Jaksa Amin, di hadapan majelis hakim yang dipimpin Bambang Myanto, didampingi hakim anggota Kamazaro Waruwu di dan Suryadi.

Jaksa menjerat Dwi dengan Pasal 3 jo 12 Undang-undang Nomor (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Selain itu, jaksa juga menghukum Dwi membayar denda Rp50 juta atau subsider 3 bulan penjara. Dia juga diberi hukuman tambahan berupa uang pengganti kerugian negara Rp 80 juta. Uang ini sudah dititip ke kejaksaan.

"Setelah satu bulan putusan inkrah, harta terdakwa disita untuk mengganti kerugian negara. Kalau tidak, dapat diganti hukuman kurungan selama satu tahun," kata Amin.

Selain Dwi, JPU juga menuntut Yuliana J Baskoro dan Rinaldi Mugni. Yuliana merupakan rekanan proyek RTH Tunjuk Ajar Integritas sedangkan Rinaldi adalah konsultan pengawas proyek.

Yuliana dituntut hukuman penjara selama 3,5 tahun sedangkan Rinaldi 2,5 tahun penjara. Keduanya juga dituntut membayar denda masing-masing Rp 50 juta atau subsider 3 bulan kurungan.

Kedua terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara. Rinaldi dibebankan membayar uang pengganti Rp 85 juta atau subsider 1 tahun penjara dan uang juga sudah dititip kekejaksaan.

"Terdakwa Yuliana dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp 750,357.552. Hukuman itu dapat diganti penjara selama 1 tahun 8 bulan," kata Amin.

Yuliana dan Rinaldi dijerat dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Atas tuntutan itu, ketiga terdakwa diberi kesempatan untuk berkonsultasi dengan penasehat hukumnya. Mereka menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi). "Ajukan pledoi," kata Dwi.

Majelis hakim mengagendakan persidangan pada pekan depan. "Kita minta terdakwa dan penasehat hukum menyiapkan pembelaan," kata Bambang.

Dalam dakwaan JPU, perbuatan ketiga terdakwa terjadi pada Juli hingga Desember 2016 lalu. Saat itu, terdakwa Yuliana mendatangi rumah di Jalan Dwi Agus Sumarno untuk meminta restu agar diizinkan ikut proyek di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Ciptada Riau.

Dwi menyetujui permintaan tersebut dan berjanji akan memenangkan perusahaan Yuliana. Selanjutnya Dwi memerintah Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) Yusrizal agar memberikan proyek kepada Yuliana. Perintah itu diteruskan Yuarizal kepada bawahannya.

Saksi Yusrizal menetapkan dokumen jasa kontruksi yang memuat kerangka acuan proyek. Selanjutnya, Yuliana diberikan proyek arsitektur RTH Tunjuk Ajar Integritas.

Sementara dari proyek yang didapat, Yuliana menjanjikan memberikan fee sebesar 1 persen. Dwi memerintahkan anak buahnya menanyakan fee tersebut dan Yuliana memberikan sebesar Rp80 juta lebih untuk Dwi.

Dalam pelaksanaan proyek, terdakwa Rinaldi selaku konsultan tidak melakukan pekerjaan dengan baik. Dia tidak mengawasi proyek sebagaimana semestinya sehingga terjadi sejumlah penyimpangan dan menguntungkan pribadi.

Selain memberikan fee terhadap Dwi, proyek senilai Rp8 miliar itu juga menguntungkan Yuliana sebesar Rp750,357.552,99, Rinaldi sebesar Rp163 juta, Yusrizal 55 juta. Total kerugian negara dari BPKP kerugian negara Rp1,1 miliar.

Perkara ini juga melibatkan 15 tersangka lain. Tiga terdakwa lai juga sudah dalam proses persidangan, yakni Direktur CV Panca Mandiri Konsultan, Raymon Yundra, tenaga ahli tenaga ahli CV Panca Mandiri Konsultan, Arri Arwin, dan Direktur PT Bumi Riau Lestari, Kh.

(mdk/ded)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun

Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun

aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi  Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Baca Selengkapnya
Polri Kirim Berkas Korupsi Pengadaan Barang di RSUD Surabaya Senilai Rp13 M ke Kejagung

Polri Kirim Berkas Korupsi Pengadaan Barang di RSUD Surabaya Senilai Rp13 M ke Kejagung

Pengembalian berkas, kata Trunoyudo, dilakukan setelah penyidik melengkapi semua catatan dari jaksa peneliti.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kejagung Koordinasi dengan BPK soal Kerugian Negara dari Korupsi Timah

Kejagung Koordinasi dengan BPK soal Kerugian Negara dari Korupsi Timah

Sejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.

Baca Selengkapnya
Ada Dugaan Penggelembungan Suara di Bogor, Bawaslu Minta KPU Perbaiki Sesuai C Hasil

Ada Dugaan Penggelembungan Suara di Bogor, Bawaslu Minta KPU Perbaiki Sesuai C Hasil

Bagja menyebut biasanya dugaan penggelembungan suara terjadi dalam pemilihan anggota legislatif (pileg), termasuk DPRD.

Baca Selengkapnya
DPRD DKI Heran Heru Budi Mau Bangun Rusun Baru untuk Warga Kampung Bayam

DPRD DKI Heran Heru Budi Mau Bangun Rusun Baru untuk Warga Kampung Bayam

Sebelumnya Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi perencana membangun rusun baru untuk menampung warga eks Kampung Bayam

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR RI Naik Penyidikan, KPK Bidik Sekjen DPR?

Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR RI Naik Penyidikan, KPK Bidik Sekjen DPR?

Indra diduga diperiksa berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi.

Baca Selengkapnya
Polisi Jebloskan 2 Mantan Dirut RSUD Bangkinang ke Penjara, Kasus Korupsi BLUD Rp6,9 M

Polisi Jebloskan 2 Mantan Dirut RSUD Bangkinang ke Penjara, Kasus Korupsi BLUD Rp6,9 M

Putusannya telah Inkracht atau berkekuatan hukum tetap pada 5 Oktober 2023

Baca Selengkapnya
Menteri Basuki Tak Dampingi Jokowi Resmikan Tol di Sumatera Utara, Ini Penjelasan Kementerian PUPR

Menteri Basuki Tak Dampingi Jokowi Resmikan Tol di Sumatera Utara, Ini Penjelasan Kementerian PUPR

Dalam jajaran pejabat yang hadir, tidak ada sosok Basuki Hadimuljono dalam pada upacara peresmian dua ruas jalan tol dengan nilai proyek sebesar Rp4,7 triliun.

Baca Selengkapnya