Korupsi makan dan minum PNS rugikan negara Rp 3 miliar
Merdeka.com - Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Sugeng Riyanta menyatakan, tidak kurang dari Rp 3 miliar kerugian negara akibat dugaan korupsi penyimpangan anggaran makan dan minum pada sekretariat pemerintah setempat tahun 2014.
"Hitungan kami, kerugian negara akibat kasus ini tidak kurang dari sekitar Rp 3 miliar dari total anggaran kegiatan makan minum sebesar Rp 8 miliar," katanya di Mukomuko, seperti dilansir Antara, Minggu (12/6).
Sugeng mengatakan untuk data akurat terkait nominal kerugian negara dalam kasus korupsi ini akan dihitung oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dia menilai, kerugian negara sebesar itu berdasarkan temuan fakta banyak pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang fiktif dari toko, rumah makan dan hotel.
"Kami sudah periksa semua ternyata banyak yang fiktif. Seperti yang pernah saya sampaikan kalau kegiatan fiktif penggunaan anggaran tidak sesuai mestinya prosesnya," ujarnya.
Pihaknya, katanya, sudah memeriksa puluhan saksi yang terkait dengan kasus ini. Masih ada satu saksi lagi sebelum ekspose untuk menetapkan calon tersangkanya.
Selain itu, pihaknya sudah melakukan penyitaan dokumen terkait kasus korupsi ini yang jumlahnya cukup banyak. "Sudah sangat banyak dokumen yang disita dan dan saksi yang diperiksa," ujarnya.
Menurut dia, dari sekian banyak kasus korupsi, kasus ini cukup besar untuk ukuran Kabupaten Mukomuko.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaDalam kasus timah, merugikan negara mencapai ratusan triliun rupiah.
Baca SelengkapnyaSelama ini, kata dia, penanganan kasus korupsi terlalu mengedepankan hukum pidana sebagai alat penyelesaiannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tersangka telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp172.760.000.
Baca SelengkapnyaKejagung periksa enam saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah
Baca SelengkapnyaDalam kasus tersebut ketiga tersangka telah melakukan tindak korupsi senilai Rp30,2 miliar.
Baca SelengkapnyaBahkan, pelanggan terpaksa merogoh uang lebih dari biasanya untuk menambah porsi nasi agar menjadi lebih banyak.
Baca SelengkapnyaDalam kasus korupsi pengadaan BBM dan sewa sarana mobilitas darat ini, negara rugi Rp6,28 miliar
Baca SelengkapnyaSaat beraksi, pelaku membawa pisau untuk mengancam korban kemudian menutup mata korbannya dengan lakban.
Baca Selengkapnya