Korupsi kapal pompong, pejabat Tanjung Jabung Timur ditahan
Merdeka.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mabes Polri menetapkan PS, mantan Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal pompong (kapal kayu). PS juga telah ditahan di Bareskrim Mabes Polri.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Kombes Agus Rianto menuturkan, penetapan tersangka PS terkait dengan proyek pengadaan 100 kapal pompong di Dinas
Kelautan dan Perikanan Kabupaten Tanjung Jabung Timur. "Nilai kontrak totalnya Rp 3,5 miliar. Namun, tidak semua kontrak kapal itu dituntaskan pengerjaannya. Hanya 23 kapal yang tuntas. Sehingga, kalkulasi kerugian negara mencapai Rp 3,117 miliar," tuturnya di Gedung Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (22/5).
Agus menuturkan, pengusutan atas kasus proses pengadaan pada APBD Perubahan 2011 ini sudah dilakukan sejak 2012. Kerugian negara mencapai sekitar Rp 3,117 miliar.
"Hingga saat ini peran PS masih terus diproses. Kami berharap terus mengungkap semua pihak yang memiliki keterlibatan," terangnya.
Dengan dinaikannya status PS sebagai tersangka, sejauh ini sudah lima orang berstatus yang sama. "Empat lainnya ditetapkan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi. Mereka adalah, Sabri (mantan Kadis DKP Kabupaten Tanjung Jabung Timur), Satrio, Nur Yusuf (PNS pengecek lapangan di Dinas Kelautan dan Perikanan Tanjung Jabung Timur), dan
Zainal Abidin (Direktur CV Dulandari, perusahaan rekanan). Dari kelimanya, baru Zainal yang diajukan ke persidangan," papar Agus.
Para tersangka dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Tipikor. Ancaman pidananya, paling singkat 4 tahun, dan maksimal 20 tahun.
"Ini juga dikenakan Pasal 55 ayat 1 UU KUHP. Sehingga hal tersebut memperkuat hasil penyidikan yang dilakukan Bareskrim," tandas Agus. (mdk/has)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya