Better experience in portrait mode.
Korupsi Dana Hibah, Politikus Golkar Ini Terdiam Usai Dituntut 12 Tahun Penjara Jaksa KPK<br>

Korupsi Dana Hibah, Politikus Golkar Ini Terdiam Usai Dituntut 12 Tahun Penjara Jaksa KPK

Orangtua melalui pengacaranya menyatakan akan mengajukan pledoi atau pembelaan.

Tanpa ekspresi dan hanya terdiam saja. Itulah yang dilakukan oleh eks Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak saat mendengarkan tuntutan jaksa yang menuntutnya 12 tahun penjara. Tidak hanya itu, politikus Golkar ini juga dicabut hak politiknya selama 5 tahun.

Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Suharmanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (8/9).

Dalam tuntutannya, Sahat dijerat dengan pasal 12 a juncto pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.<br>

Dalam tuntutannya, Sahat dijerat dengan pasal 12 a juncto pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Hal meringankan dan memberatkan terdakwa

Sebelum menjatuhkan tuntutan, Jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemerintahan bersih dari korupsi dan memberantas tindak pidana korupsi serta terdakwa belum mengembalikan uang yang dikorupsi.

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya dan mempunyai tanggungan keluarga yang harus dinafkahi.

Selain itu terdakwa wajib membayar uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar selambat-lambatnya 1 bulan. Jika tidak bisa membayar uang pengganti, maka harta miliknya disita oleh negara dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

"Jika tidak sanggup membayar diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun," ucap dia.

Selain itu terdakwa wajib membayar uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar selambat-lambatnya 1 bulan. Jika tidak bisa membayar uang pengganti, maka harta miliknya disita oleh negara dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.<br>

Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa agar dijatuhkan pidana tambahan berupa dicabutnya hak untuk menduduki dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan.

Selain Sahat, untuk terdakwa staf ahlinya, Rusdi, dijatuhi hukuman pidana selama 4 tahun penjara.

Menanggapi tuntutan tersebut, Sahat Tua Simanjuntak melalui pengacaranya menyatakan akan mengajukan pledoi atau pembelaan. "Mohon waktu satu minggu yang mulia. Kami akan mengajukan pledoi," tegas salah seorang pengacara Sahat.

Korupsi Dana Hibah, Politikus Golkar Ini Terdiam Usai Dituntut 12 Tahun Penjara

Usai tuntutan itu, terdakwa Sahat Tua P Simandjuntak maupun kuasa hukum terdakwa tidak berkomentar alias diam dan memilih langsung meninggalkan wartawan yang mengerubunginya.

Korupsi Dana Hibah, Politikus Golkar Ini Terdiam Usai Dituntut 12 Tahun Penjara

Artikel ini ditulis oleh
Muhamad Agil Aliansyah

Editor Muhamad Agil Aliansyah

Tidak hanya itu, politikus Golkar ini juga dicabut hak politiknya selama 5 tahun.

Reporter
  • Erwin Yohanes

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
image Rekomendasi
CCTV Mengarah TKP Terputus, Anak Perwira TNI AU Terekam Gowes Sepeda Sebelum Ditemukan Tewas

CCTV Mengarah TKP Terputus, Anak Perwira TNI AU Terekam Gowes Sepeda Sebelum Ditemukan Tewas

Hasil pemeriksaan ada empat CCTV yang mengarah ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) korban ditemukan meninggal dunia rusak.

Baca Selengkapnya icon-hand
image Rekomendasi
Momen Mencekam Brimob & TNI Baku Tembak dengan KKB OPM Papua, Desingan Peluru Terus Berbunyi

Momen Mencekam Brimob & TNI Baku Tembak dengan KKB OPM Papua, Desingan Peluru Terus Berbunyi

Sebuah video memperlihatkan anggota Brimob dan TNI yang sedang baku tembak dengan KKB OPM Papua dan membuat situasi menjadi memanas.

Baca Selengkapnya icon-hand
image Rekomendasi
Potret Langka Para Jenderal TNI AD Kumpul Sebelum Tragedi G30S PKI, Presiden Soekarno Hadir

Potret Langka Para Jenderal TNI AD Kumpul Sebelum Tragedi G30S PKI, Presiden Soekarno Hadir

Para petinggi TNI hingga jajaran pejabat nampak hadir di lokasi.

Baca Selengkapnya icon-hand
image Rekomendasi
6 Kali Gagal Masuk Akpol Sampai Tes TNI, Anak Petani ini Akhirnya Lolos Tamtama Polri

6 Kali Gagal Masuk Akpol Sampai Tes TNI, Anak Petani ini Akhirnya Lolos Tamtama Polri

Kisah perjuangan anak petani berhasil lolos tes Tamtama Polri setelah gagal sebanyak enam kali.

Baca Selengkapnya icon-hand
image Rekomendasi
Heboh Wanita Minta Tolong di Mobil Tak Ada yang Peduli, Polisi Ungkap Faktanya

Heboh Wanita Minta Tolong di Mobil Tak Ada yang Peduli, Polisi Ungkap Faktanya

Viral di media sosial video seorang wanita berteriak minta tolong dan membuka pintu mobil di jalan raya pada Kamis, (29/9) siang.

Baca Selengkapnya icon-hand
Sosok Syahrul Yasin Limpo, Menteri Pertanian yang Dikabarkan Jadi Tersangka Korupsi

Sosok Syahrul Yasin Limpo, Menteri Pertanian yang Dikabarkan Jadi Tersangka Korupsi

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dikabarkan jadi tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya icon-hand
VIDEO: Fakta Terbaru KPK Geledah Rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo, Keras Reaksi Nasdem

VIDEO: Fakta Terbaru KPK Geledah Rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo, Keras Reaksi Nasdem

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya icon-hand
Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan di Jateng, Eks Dirut dan Mantan Manajer Anak Usaha Pelindo Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan di Jateng, Eks Dirut dan Mantan Manajer Anak Usaha Pelindo Ditahan

Tersangka lainnya, yang seorang mitra perusahaan, juga sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Selengkapnya icon-hand
Airlangga Sebut Pertemuan Luhut dan Puan Bahas Politik

Airlangga Sebut Pertemuan Luhut dan Puan Bahas Politik

Airlangga menyebut Luhut sudah melapor kepadanya soal pertemuan dengan Puan Maharani.

Baca Selengkapnya icon-hand
Hakim Gebrak Meja! Ada Duit Korupsi BTS Kominfo Mengalir ke BPK Sebesar Rp40 Miliar

Hakim Gebrak Meja! Ada Duit Korupsi BTS Kominfo Mengalir ke BPK Sebesar Rp40 Miliar

Windi memberikan suntikan dana itu secara langsung di parkiran Hotel Grand Hyatt, Jakarta.

Baca Selengkapnya icon-hand
Terbukti Korupsi Dana Hibah Pokir, Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Dihukum 9 Tahun Penjara

Terbukti Korupsi Dana Hibah Pokir, Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Dihukum 9 Tahun Penjara

Sahat juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar.

Baca Selengkapnya icon-hand