Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Korupsi Dana Hibah, Politikus Golkar Ini Terdiam Usai Dituntut 12 Tahun Penjara

Korupsi Dana Hibah, Politikus Golkar Ini Terdiam Usai Dituntut 12 Tahun Penjara Jaksa KPK<br>

Korupsi Dana Hibah, Politikus Golkar Ini Terdiam Usai Dituntut 12 Tahun Penjara Jaksa KPK

Orangtua melalui pengacaranya menyatakan akan mengajukan pledoi atau pembelaan.

Tanpa ekspresi dan hanya terdiam saja. Itulah yang dilakukan oleh eks Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak saat mendengarkan tuntutan jaksa yang menuntutnya 12 tahun penjara. Tidak hanya itu, politikus Golkar ini juga dicabut hak politiknya selama 5 tahun.

Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Suharmanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (8/9).

Dalam tuntutannya, Sahat dijerat dengan pasal 12 a juncto pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.<br>

Dalam tuntutannya, Sahat dijerat dengan pasal 12 a juncto pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Hal meringankan dan memberatkan terdakwa

Sebelum menjatuhkan tuntutan, Jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemerintahan bersih dari korupsi dan memberantas tindak pidana korupsi serta terdakwa belum mengembalikan uang yang dikorupsi.

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya dan mempunyai tanggungan keluarga yang harus dinafkahi.

Selain itu terdakwa wajib membayar uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar selambat-lambatnya 1 bulan. Jika tidak bisa membayar uang pengganti, maka harta miliknya disita oleh negara dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

"Jika tidak sanggup membayar diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun," ucap dia.

Selain itu terdakwa wajib membayar uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar selambat-lambatnya 1 bulan. Jika tidak bisa membayar uang pengganti, maka harta miliknya disita oleh negara dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.<br>

Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa agar dijatuhkan pidana tambahan berupa dicabutnya hak untuk menduduki dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan.

Selain Sahat, untuk terdakwa staf ahlinya, Rusdi, dijatuhi hukuman pidana selama 4 tahun penjara.

Menanggapi tuntutan tersebut, Sahat Tua Simanjuntak melalui pengacaranya menyatakan akan mengajukan pledoi atau pembelaan. "Mohon waktu satu minggu yang mulia. Kami akan mengajukan pledoi," tegas salah seorang pengacara Sahat.

Korupsi Dana Hibah, Politikus Golkar Ini Terdiam Usai Dituntut 12 Tahun Penjara

Usai tuntutan itu, terdakwa Sahat Tua P Simandjuntak maupun kuasa hukum terdakwa tidak berkomentar alias diam dan memilih langsung meninggalkan wartawan yang mengerubunginya.

Tertunduk Lesu Mantan Bupati Mamberamo Tengah Divonis 13 Tahun Penjara Kasus Korupsi
Tertunduk Lesu Mantan Bupati Mamberamo Tengah Divonis 13 Tahun Penjara Kasus Korupsi

Tertunduk Lesu Mantan Bupati Mamberamo Tengah Divonis 13 Tahun Penjara Kasus Korupsi

Baca Selengkapnya
Usut Kasus Dugaan Korupsi di Kemnaker ketika Dipimpin Cak Imin, KPK Minta Tak Dikaitkan dengan Politik
Usut Kasus Dugaan Korupsi di Kemnaker ketika Dipimpin Cak Imin, KPK Minta Tak Dikaitkan dengan Politik

KPK meneruskan pengusutan dugaan korupsi yang terjadi saat Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja.

Baca Selengkapnya
Keras, Pesan Kasad Dudung buat Para Pangdam Jelang Pemilu 2024 'Jangan Coba Jemput Purnawirawan yang Memihak Salah Satu Kelompok'
Keras, Pesan Kasad Dudung buat Para Pangdam Jelang Pemilu 2024 'Jangan Coba Jemput Purnawirawan yang Memihak Salah Satu Kelompok'

Dudung memberikan sebuah pesan bersifat keras yang menjadi sorotan. Ia mencoba mengingatkan kepada para Pangdam dan jajarannya dalam menghadapi politik 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Potret Gadis Kecil Berponi Bersama Orangtuanya, Tak Disangka Punya Nasib Bagus Pernah Jadi Orang Paling Disegani
Potret Gadis Kecil Berponi Bersama Orangtuanya, Tak Disangka Punya Nasib Bagus Pernah Jadi Orang Paling Disegani

Berikut potret gadis kecil berponi bersama orangtuanya yang tak disangka punya nasib bagus dan pernah menjadi orang paling disegani.

Baca Selengkapnya
Puan Maharani Ungkap Tanda-Tanda Golkar Bakal Gabung PDIP Dukung Ganjar
Puan Maharani Ungkap Tanda-Tanda Golkar Bakal Gabung PDIP Dukung Ganjar

Puan tidak menampik kesediaannya untuk terus menyambangi berbagai politikus Partai Golkar. Termasuk usai bertemu Luhut Binsar Pandjaitan dan Jusuf Kalla.

Baca Selengkapnya
KPK: 75 Persen Masyarakat Terlibat Politik Uang di Pemilu 2019
KPK: 75 Persen Masyarakat Terlibat Politik Uang di Pemilu 2019

KPK berharap tokoh masyarakat hingga tokoh perempuan bisa membantu KPK dalam memerangi politik uang.

Baca Selengkapnya
Andika Sebut TPD Ganjar-Mahfud Tidak Kalah Saing dengan Kubu Prabowo-Gibran
Andika Sebut TPD Ganjar-Mahfud Tidak Kalah Saing dengan Kubu Prabowo-Gibran

Pembentukan TPD merupakan usulan dari empat partai politik dan relawan pendukung di daerah.

Baca Selengkapnya
Banyak persidangan di Tahun Politik, KY: Bagi Hakim Enggak Ada Beda
Banyak persidangan di Tahun Politik, KY: Bagi Hakim Enggak Ada Beda

Di tahun politik, diperkirakan bakal banyak terjadi persidangan sengketa Pemilu

Baca Selengkapnya
Gibran Disebut Masih Tegak Lurus dengan PDIP, Ganjar: Coba Tanyakan ke Beliau
Gibran Disebut Masih Tegak Lurus dengan PDIP, Ganjar: Coba Tanyakan ke Beliau

Ganjar menilai dalam politik terutama pasca putusan MK siapapun berpeluang maju dalam kontenstasi Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya