
Korupsi Dana Hibah, Politikus Golkar Ini Terdiam Usai Dituntut 12 Tahun Penjara Jaksa KPK
Orangtua melalui pengacaranya menyatakan akan mengajukan pledoi atau pembelaan.
Orangtua melalui pengacaranya menyatakan akan mengajukan pledoi atau pembelaan.
Tanpa ekspresi dan hanya terdiam saja. Itulah yang dilakukan oleh eks Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak saat mendengarkan tuntutan jaksa yang menuntutnya 12 tahun penjara. Tidak hanya itu, politikus Golkar ini juga dicabut hak politiknya selama 5 tahun.
Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Suharmanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (8/9).
Sebelum menjatuhkan tuntutan, Jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemerintahan bersih dari korupsi dan memberantas tindak pidana korupsi serta terdakwa belum mengembalikan uang yang dikorupsi.
Sedangkan hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya dan mempunyai tanggungan keluarga yang harus dinafkahi.
"Jika tidak sanggup membayar diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun," ucap dia.
Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa agar dijatuhkan pidana tambahan berupa dicabutnya hak untuk menduduki dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan.
Selain Sahat, untuk terdakwa staf ahlinya, Rusdi, dijatuhi hukuman pidana selama 4 tahun penjara.
Menanggapi tuntutan tersebut, Sahat Tua Simanjuntak melalui pengacaranya menyatakan akan mengajukan pledoi atau pembelaan. "Mohon waktu satu minggu yang mulia. Kami akan mengajukan pledoi," tegas salah seorang pengacara Sahat.
Usai tuntutan itu, terdakwa Sahat Tua P Simandjuntak maupun kuasa hukum terdakwa tidak berkomentar alias diam dan memilih langsung meninggalkan wartawan yang mengerubunginya.
Tidak hanya itu, politikus Golkar ini juga dicabut hak politiknya selama 5 tahun.
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hasil pemeriksaan ada empat CCTV yang mengarah ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) korban ditemukan meninggal dunia rusak.
Baca SelengkapnyaSebuah video memperlihatkan anggota Brimob dan TNI yang sedang baku tembak dengan KKB OPM Papua dan membuat situasi menjadi memanas.
Baca SelengkapnyaPara petinggi TNI hingga jajaran pejabat nampak hadir di lokasi.
Baca SelengkapnyaKisah perjuangan anak petani berhasil lolos tes Tamtama Polri setelah gagal sebanyak enam kali.
Baca SelengkapnyaViral di media sosial video seorang wanita berteriak minta tolong dan membuka pintu mobil di jalan raya pada Kamis, (29/9) siang.
Baca SelengkapnyaMenteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dikabarkan jadi tersangka korupsi.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca SelengkapnyaTersangka lainnya, yang seorang mitra perusahaan, juga sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca SelengkapnyaAirlangga menyebut Luhut sudah melapor kepadanya soal pertemuan dengan Puan Maharani.
Baca SelengkapnyaWindi memberikan suntikan dana itu secara langsung di parkiran Hotel Grand Hyatt, Jakarta.
Baca SelengkapnyaSahat juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar.
Baca Selengkapnya