Korban penipuan KPK gadungan merupakan saksi kasus korupsi Zumi Zola
Merdeka.com - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Nico Afinta menjelaskan, korban penipuan empat orang yang mengaku kenal dengan orang dalam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Endria Putra (sebelumnya ditulis Hendry), ternyata seorang saksi dalam kasus korupsi suap RAPBD Jambi. Yang mana kasus itu pula melibatkan Gubernur Jambi Zumi Zola.
"Korban merupakan saksi dari kasus korupsi di Jambi yang melibatkan Gubernur Jambi Zumi Zola," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (7/2).
Kata Nico, yang bersangkutan bekerja sebagai seorang pengusaha. Meski begitu, Nico belum menjelaskan kasus ini secara detail apa kaitannya dengan Zumi Zola.
"Kita masih dalami ya lebih lanjut," ujarnya.
Sebelumnya, sebanyak empat orang pria ditangkap jajaran Polda Metro Jaya lantaran mengaku bisa menyelesaikan masalah dengan Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK). Empat pelaku tersebut berinisial HRS (44), Abd (47), ER (48) dan DD (51), menipu Hendry yang terlibat kasus korupsi yang sedang ditangani oleh KPK.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan, keempatnya mengaku bisa menyelesaikan masalah itu lantaran kenal dengan orang dalam KPK. Sehingga, para pelaku meminta sejumlah uang untuk bisa membantu masalah pelapor tersebut.
"Awalnya, salah satu pelaku, DD menghubungi Hendry dengan menawarkan bantuan menyelesaikan masalahnya soal kasus yang ditangani KPK. DD mengaku kenal penyidik KPK," ujar Argo, Rabu (7/2).
Dari itu, pelapor tertarik untuk dikenalkan dengan orang yang mengaku penyidik KPK. Kemudian pelapor berangkat dari Jambi ke Jakarta bertemu DD di Jakarta.
"Dari sana, lantas DD mempertemukan Hendry dengan ER. Pada Hendry, DD mengaku kalau yang punya kenalan penyidik KPK adalah ER. Kemudian, Hendry pun dibawa ke salah satu hotel di kawasan Jakarta Barat guna menemui penyidik KPK yang ternyata gadungan yang tak lain adalah ABD dan HRS. Mereka saat bertemu Hendry masing-masing mengaku bernama Imam Turmudi dan Irawan," jelasnya.
Dari pertemuan itu, lanjut Argo, Hendry dimintai uang sebanyak Rp 150 juta sebagai mahar untuk memuluskan kasus yang menimpanya.
"Pelapor mentransfer Rp 10 juta terlebih dahulu ke rekening tersangka atas nama Abdullah. Untuk biaya menyelesaikan kasus yang dialami pelapor di KPK," ujar Argo.
Baru mentransfer sebesar Rp 10 juta, tiba-tiba terlintas di benak Hendry tampaknya ia sedang ditipu. Pikiran itu membuatnya enggan mentransfer sisanya dan justru melapor ke polisi. Menerima laporan itu polisi pun bergerak cepat dan meringkus keempatnya.
"Mendapatkan laporan tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan dan pada Selasa 6 Februari 2018 pukul 01.30 WIB, berhasil mengamankan empat orang pelaku yang mengaku-ngaku sebagai penyidik KPK di hotel tempat mereka bertemu dengan pelapor. Hingga kini, keempat pelaku masih diperiksa intensif di Polda Metro Jaya," tuturnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selama ini, kata dia, penanganan kasus korupsi terlalu mengedepankan hukum pidana sebagai alat penyelesaiannya.
Baca Selengkapnya"Pokoknya komitmen antikorupsi harus dibuktikan dengan perbaikan sistem, peningkatan aparat yang bersih, itu yang paling pokok," kata Cak Imin.
Baca SelengkapnyaPolda Bali mengatakan, terkait dugaan korupsi masih didalami kebenarannya karena hal itu baru sebatas laporan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK menyita uang tunai Rp725 juta dari total Rp2,2 miliar saat menangkap eks Gubernur Maluku Abdul Gani Kasuba Cs
Baca SelengkapnyaBanyak negara kini memilih berjaga untuk kepentingan dalam negeri dengan cara menutup keran ekspor pangannya,
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil menetapkan seorang tersangka berinisial HC.
Baca SelengkapnyaUang yang dikorupsi eks Dirut Taspen berkaitan dengan asuransi dana pensiun pegawai negeri
Baca SelengkapnyaJaksa Geledah Kantor Gubernur Sumbar, Cari Dokumen Pengadaan Alat Praktik SMK yang Diduga Dikorupsi
Baca SelengkapnyaPrabowo-Gibran berkomitmen dalam pemberantasan korupsi.
Baca Selengkapnya