Polisi menangkap enam karyawan perusahaan Surya Agung Perdana (SAP) terlibat sindikat penipuan dengan modus kupon undian berhadiah. Enam orang itu yakni Sudarti sebagai pemilik SAP, Genta Kurniniawan, Eti Susanti, Marjoni, Renold sebagai supervisor, Sofyan sebagai marketing.
Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander A Yurikho mengatakan, mereka diamankan setelah korban atas nama Ervina melaporkan kejadian ini pada Senin (25/3) lalu.
"Itu perusahaan penjual alat kesehatan dan pertanian. Sudah beroperasi di Tangsel sejak Juli 2018," kata Yurikho kepada wartawan, Jakarta, Jumat (29/3).
Ia pun menjelaskan, awal mula kejadian ini ketika korban usai berbelanja di sebuah toko di daerah Tangerang Selatan. Tersangka Sofyan menghampiri korban dan memberikan kupon undian yang disebut bisa mendapatkan hadiah motor, mobil, logam mulia, hingga uang tunai senilai jutaan rupiah.
Tergiur dengan apa yang disampaikan oleh tersangka, korban pun langsung mengambil dan membuka voucher itu serta sebuah hologram yang harus digosok. Saat itu, tersangka mengatakan kepada korban harus menggosok voucher tersebut di kantor SAP.
"Korban diarahkan jika ingin menggosok hologram tersebut harus mengikuti persyaratan dan ketentuan, antara lain persyaratan harus membayarkan uang sebesar Rp 13.999.000 dan menandatangani surat pernyataan," jelasnya.
Modus tersebut diperkuat dengan tersangka Genta yang meyakinkan korban tidak rugi jika menggosok voucher undian tersebut. Tak butuh pikir panjang, korban pun langsung setuju dengan tawaran tersangka.
"Tersangka menjamin korban akan diberikan uang pengganti Rp 20 juta apabila kuponnya kosong sehingga korban tertarik mau membayar dan menandatangani surat pernyataan. Setelah hologram tersebut dibuka, ternyata korban hanya mendapatkan air purifier," ujarnya.
Karena merasa tertipu dengan para tersangka, korban pun langsung melaporkan hal ini ke Polres Tangerang Selatan. Ketika polisi menangkap para tersangka, mereka mengaku baru sekali menjalankan aksinya.
Menurut pengakuan tersangka, setiap kupon hologram itu hanya berisi sebuah air purifier, bukan motor, mobil, maupun logam mulia seperti apa yang para tersangka katakan kepada korban.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 8 atau 9 Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.