Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Komnas HAM Minta LPSK Jemput Bola Beri Perlindungan Saksi Kasus Paniai

Komnas HAM Minta LPSK Jemput Bola Beri Perlindungan Saksi Kasus Paniai Komnas HAM. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menilai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) perlu melakukan jemput bola terhadap saksi kasus pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua. Sidang kasus pelanggaran berat HAM dengan terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu akan digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar.

"Sepertinya LPSK perlu bertemu dengan pihak keluarga korban dan saksi, pro aktif agar mereka buat permohonan. Dari langkah ini kita akan bisa melihat sesungguhnya siapa saja saksi dalam kasus ini," kata Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin dalam diskusi "Pelindungan untuk Saksi di Pengadilan HAM Peristiwa Paniai" di Jakarta, Kamis (18/8).

Amiruddin mengatakan, pengadilan HAM berat yang akan digelar di Pengadilan Negeri Makassar menjadi peristiwa hukum penting setelah terakhir 15 tahun lalu. Tercatat, pengadilan HAM di Indonesia untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat pernah diadakan sebanyak tiga kali. Yakni kasus Timor-Timur, kasus Tanjung Priok, dan kasus Abepura. Peristiwa Paniai menjadi kasus keempat yang akan diadili oleh Pengadilan HAM.

Amiruddin menegaskan, keterlibatan Komnas HAM akan dimaksimalkan untuk mendukung proses hukum yang berlangsung. Selain itu, Komnas HAM juga akan koordinasi dengan LPSK terkait perlindungan bagi para saksi dan korban.

Dia menyayangkan belum adanya perlindungan bagi saksi dan korban hingga saat ini. Hal ini membuat para saksi terintimidasi untuk memberikan keterangan. Padahal, bisa saja dari keterangan para saksi ini dapat mengungkap pelaku lain.

"Mungkin saksinya nanti orang lapangan yang pangkatnya rendah dan tidak nyaman untuk bersaksi. Itu akan membantu proses hukum kasus ini," ujar dia.

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengatakan, LPSK akan mencari terobosan. Salah satunya dengan tindakan pro aktif bertemu dengan pihak keluarga dan korban. Sehingga nantinya permohonan perlindungan dapat diajukan. Sebab, LPSK hanya dapat memberikan perlindungan kepada saksi dan korban berdasarkan permohonan.

"Sampai sekarang belum ada rekomendasi dari penegak hukum termasuk komnas HAM atau permohonan dari pihak manapun untuk perlindungan saksi korban. LPSK bisa jemput bola tapi harus ada permohonan dulu," ujar dia.

Kejanggalan Proses Hukum Kasus Paniai

Sementara itu, Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti menilai proses hukum pelangaran berat HAM di Paniai, janggal. Kejanggalan itu menurut dia, setelah Kejagung hanya menetapkan satu tersangka. Sebelumnya, Kejagung menetapkan purnawirawan TNI berinisial IS sebagai tersangka pada April 2022 lalu.

Fatia menyebut, dalam kasus pelanggaran HAM berat tidak mungkin hanya dilakukan oleh satu orang. Sebab, dia yakin terdapat unsur rantai komando dari aparat militer. Hal ini menurutnya perlu ditelusuri lebih lanjut oleh penegak hukum.

"Kalau dalam pelanggaran HAM berat ada unsur rantai komando dan pertanggungjawaban sistematis dan terstruktur. Jadi tidak heran masyarakat Papua menolak penetapan hanya satu orang saja oleh kejaksaan agung" ujar dia.

Menurut dia, penetapan IS sebagai tersangka terkesan formalitas. Sehingga pelanggaran berat HAM seperti hanya pidana biasa.

Hal senada dikatakan pihak keluarga korban, Yones Douw. Keluarganya menjadi korban penembakan dan pembataian yang dilakukan aparat terhadap masyarakat sipil. Kejadian ini terjadi pada tahun 2014 lalu.

Yones menyatakan, keluarga korban mendukung pengadilan HAM yang akan dijalankan di Pengadilan Negeri Makassar tersebut. Namun, keluarga korban secara tegas menolak penetapan hanya satu tersangka.

"Keluarga korban dengan tegas menolak kejaksaan RI hanya menetapkan satu tersangka karena tidak sesuai undang-undang dan fakta lapangan. UU Nomor 26 tahun 2000 itu sangat jelas (menyatakan) bahwa pelaku pelanggaran ham itu sistematis," kata Yones.

Karena itu, dia berharap para petinggi militer hingga aparat di bawahnya yang terlibat dapat segera diungkap dan diadili. Menurutnya, negara wajib menunjukkan keadilan dan kebenaran sesuai fakta di lapangan.

Prajurit TNI Terdakwa Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai Segera Disidang

Penuntut Umum pada Direktorat Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melaksanakan pelimpahan berkas perkara terdakwa IS dalam kasus dugaan pelanggaran HAM yang berat dalam Peristiwa Paniai di Provinsi Papua Tahun 2014, ke Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar.

"Setelah pelimpahan berkas perkara a quo, selanjutnya Penuntut Umum menunggu penetapan hari sidang dari Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (15/6).

Ketut merinci posisi kasus secara singkat, yakn peristiwa pelanggaran HAM berat Paniai terjadi karena tidak adanya pengendalian yang efektif dari komandan militer yang secara de yure dan atau de facto berada di bawah kekuasaan dan pengendaliannya. Serta tidak mencegah atau menghentikan perbuatan pasukannya dan juga tidak menyerahkan pelakunya kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, sebagaimana dimaksud Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

"Akibat kejadian tersebut, mengakibatkan jatuhnya korban yakni empat orang meninggal dunia dan 21 orang mengalami luka-luka," jelas dia.

Jaksa Agung ST Burhanuddin sendiri telah mengeluarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: Prin-41/A/Fh.2/05/2022 tanggal 23 Mei 2022 dan menunjuk 34 orang sebagai Tim Penuntut Umum, untuk menyelesaikan Pelanggaran HAM yang Berat dalam Peristiwa Paniai di Provinsi Papua Tahun 2014.

Bahwa pelimpahan berkas perkara a quo berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Nomor: B-08/F.5/Fh.2/06/2022 tanggal 9 Juni 2022 dengan Nomor Registrasi Perkara: PDS-01/PEL.HAM.BERAT/PANIAI/05/2022, Nomor Registrasi Bukti: RB-01/HAM/PANIAI/05/2022.

"Di mana surat dakwaan disusun secara kumulatif, yakni Kesatu melanggar Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, dan dakwaan Kedua melanggar Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia," Ketut menandaskan.

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau pelimpahan Tahap II kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), atas berkas perkara tersangka IS dalam kasus dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang Berat dalam peristiwa Paniai di Provinsi Papua tahun 2014.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, pelimpahan Tahap II itu dilakukan pada Selasa, 24 Mei 2022 yang dilaksanakan secara virtual atau zoom meeting pada pukul 09.00 WIB.

"Di mana tersangka didampingi oleh penasihat hukumnya dilakukan pemeriksaan di kantor Kejaksaan Negeri Biak Numfor, sedangkan pemeriksaan barang bukti dilakukan di Gedung Bundar Jampidsus," tutur Ketut dalam keterangannya, Rabu (25/5).

Tersangka IS disangkakan melanggar Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, dan Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

"Jaksa Agung telah membentuk Tim Penuntut Umum untuk menyelesaikan perkara pelanggaran HAM yang berat peristiwa di Paniai Provinsi Papua tahun 2014 berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 147 Tahun 2022 tanggal 23 Mei 2022, dan Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRIN-41/A/Fh.2/05/2022 tanggal 23 Mei 2022, di mana telah ditunjuk Penuntut Umum sebanyak 34 orang yang terdiri dari Penuntut Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Papua, dan Kejaksaan Negeri Makassar," jelas dia.

Selanjutnya, kata Ketut, JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara a quo ke Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan Negeri Makassar sesuai ketentuan Pasal 45 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia jo pasal 2 ayat (4) Keputusan Presiden Nomor Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan HAM, dan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

"Yang pada pokoknya menerangkan Penuntut Umum wajib melimpahkan berkas perkara paling lama 70 hari terhitung sejak tanggal penyidikan diterima," Ketut menandaskan.

Reporter Magang: Michelle Kurniawan

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tak Ada Tempat Bermain, Ini Potret Miris Anak-Anak Jakarta Renang di Lautan Sampah

Tak Ada Tempat Bermain, Ini Potret Miris Anak-Anak Jakarta Renang di Lautan Sampah

Tak hanya mengancam kesehatan, berenang di lautan sampah bahkan bisa merenggut nyawa anak-anak.

Baca Selengkapnya icon-hand
FOTO: Keseruan NCT 127 Sapa Penggemar di Jakarta dalam 'Fact Check' Face To Face Album Sign Event

FOTO: Keseruan NCT 127 Sapa Penggemar di Jakarta dalam 'Fact Check' Face To Face Album Sign Event

Dalam acara tersebut setiap member NCT 127 menandatangani album mereka untuk 35 NCTzen.

Baca Selengkapnya icon-hand
Begini Nasib Ekonomi Jakarta Jika Tak Lagi Jadi Ibu Kota Negara

Begini Nasib Ekonomi Jakarta Jika Tak Lagi Jadi Ibu Kota Negara

DKI Jakarta ke depannya harus bisa menjadi Global City yang sukses seperti Dubai.

Baca Selengkapnya icon-hand
Proyek Polder Tanjung Barat Bikin Macet, Dishub DKI Imbau Warga Cari Jalan Alternatif

Proyek Polder Tanjung Barat Bikin Macet, Dishub DKI Imbau Warga Cari Jalan Alternatif

pembangunan polder jadi sumber masalah atas kemacetan di Jalan TB Simatupang-Tanjung Barat.

Baca Selengkapnya icon-hand
NasDem Soal RUU DKJ Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden: Obrak-abrik dan Nodai Konstitusi, Tanda Otoritarianisme

NasDem Soal RUU DKJ Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden: Obrak-abrik dan Nodai Konstitusi, Tanda Otoritarianisme

NasDem mewanti-wanti perlahan demokrasi tergerus oleh kesesatan pikir dalam mengelola negara.

Baca Selengkapnya icon-hand
NasDem dan Demokrat Tolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Langsung Presiden

NasDem dan Demokrat Tolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Langsung Presiden

Partai NasDem tetap mendorong adanya pemilihan umum kepala daerah di Jakarta.

Baca Selengkapnya icon-hand
Ketua Bamus Betawi 1982: Kita yang Usulkan Gubernur dan Wakil Gubernur Ditunjuk Presiden

Ketua Bamus Betawi 1982: Kita yang Usulkan Gubernur dan Wakil Gubernur Ditunjuk Presiden

"Kita mengusulkan agar gubernur dan wakil gubernur ditunjuk oleh presiden," kata Oding

Baca Selengkapnya icon-hand
Hasil dari Kerja Keras Melissa Asal Prancis Menikah dengan Pria Indonesia, Kini Membangun Bisnis Restoran

Hasil dari Kerja Keras Melissa Asal Prancis Menikah dengan Pria Indonesia, Kini Membangun Bisnis Restoran

Melissa bule asal Prancis membeberkan bisnis restoran miliknya yang segera berdiri. Semua dibangun berkat kerja kerasnya bersama sang suami.

Baca Selengkapnya icon-hand
Berhenti Berlayar, Pria Ini Sukses Bertani Terong Ungu di Desa 'Dapat Untung Banyak Bisa Kaya'

Berhenti Berlayar, Pria Ini Sukses Bertani Terong Ungu di Desa 'Dapat Untung Banyak Bisa Kaya'

Ia memilih kembali ke desa untuk tujuan yang tak terduga. Ternyata keputusannya benar-benar mengubah nasibnya.

Baca Selengkapnya icon-hand
Aturan Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Pimpinan Komisi II DPR Anggap Hak Demokrasi Warga Jakarta Dikebiri

Aturan Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Pimpinan Komisi II DPR Anggap Hak Demokrasi Warga Jakarta Dikebiri

Usulan gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk oleh Presiden usai tak menjadi ibu kota diatur dalam Rancangan Undang-undang Daerah Kekhususan Jakarta.

Baca Selengkapnya icon-hand
Resiko Punya Ibu Cantik dan Awet Muda, Perwira TNI Foto Bareng Sang Ibunda Malah Dikira Pacar

Resiko Punya Ibu Cantik dan Awet Muda, Perwira TNI Foto Bareng Sang Ibunda Malah Dikira Pacar

Berikut momen perwira TNI foto bareng sang Ibu yang malah dikira kekasih hati.

Baca Selengkapnya icon-hand
DPRD DKI Tolak Wacana Gubernur Jakarta Dipilih Langsung Presiden: Karena Merenggut Hak Rakyat Memilih

DPRD DKI Tolak Wacana Gubernur Jakarta Dipilih Langsung Presiden: Karena Merenggut Hak Rakyat Memilih

Fraksi DPRD DKI Jakarta menolak wacana kebijakan gubernur dipilih langsung presiden usai Ibu Kota berpindah ke IKN, Kalimantan Timur

Baca Selengkapnya icon-hand