Berkas dan Tersangka Diserahkan, Kasus Pelanggaran HAM di Paniai Segera Disidang
Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka IS dan barang bukti alias Tahap II dalam Perkara Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat, Paniai di Provinsi Papua Tahun 2014.
"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah lakukan tahap II atas berkas perkara Tersangka IS," kata Kapuspenkum, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (24/5).
Ketut menyampaikan proses penyerahan dilaksanakan secara virtual (zoom meeting) pada pukul 09.00 Wib tadi. Dimana Tersangka didampingi oleh Penasihat Hukumnya.
"IS dilakukan pemeriksaan di kantor Kejaksaan Negeri Biak Numfor. Sedangkan untuk pemeriksaan khusus barang bukti dilakukan di Gedung Bundar Jampidsus," sebut Ketut.
Alhasil dengan telah dilakukannya tahap II terhadap tersangka IS, maka perkara kasus dugaan pelanggaran berat ini akan segera di sidangkan di Pengadilan Negeri Makassar.
"Selanjutnya, Penuntut Umum segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara a quo ke Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan Negeri Makassar," sebut Ketut.
Sebagaimana ketentuan Pasal 45 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia jo pasal 2 ayat (4) Keputusan Presiden Nomor Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan HAM, dan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
"Dimana dalam pokoknya menerangkan Penuntut Umum wajib melimpahkan berkas perkara paling lama 70 hari terhitung sejak tanggal penyidikan diterima," ucapnya.
Dalam kasus ini, IS disangkakan melanggar Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, dan kedua Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Ketut menambahkan bahwa dalam kasus ini Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin telah memberikan antensi khusus dengan membentuk Tim Penuntut Umum guna menyelesaikan perkara pelanggaran HAM Yang Berat Peristiwa di Paniai Provinsi Papua Tahun 2014.
Hal tersebut, berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 147 Tahun 2022 tanggal 23 Mei 2022, dan Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRIN-41/A/Fh.2/05/2022 tanggal 23 Mei 2022.
"Dimana telah ditunjuk Penuntut Umum sebanyak 34 orang yang terdiri dari Penuntut Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Papua, dan Kejaksaan Negeri Makassar," paparnya.
Kasus ini berawal dari insiden dugaan pembunuhan dan penganiayaan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat pada 2014.
Hal itu terjadi karena diduga tidak adanya pengendalian yang efektif dari komandan militer yang secara de jure dan/atau de facto berada di bawah kekuasaan dan pengendaliannya yang tidak mencegah atau menghentikan perbuatan pasukannya.
Akibat insiden tersebut mengakibatkan 4 orang meninggal dunia dan 21 orang mengalami luka-luka yang kemudian peristiwa ini dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya