Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka IS dan barang bukti alias Tahap II dalam Perkara Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat, Paniai di Provinsi Papua Tahun 2014.
"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah lakukan tahap II atas berkas perkara Tersangka IS," kata Kapuspenkum, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (24/5).
Ketut menyampaikan proses penyerahan dilaksanakan secara virtual (zoom meeting) pada pukul 09.00 Wib tadi. Dimana Tersangka didampingi oleh Penasihat Hukumnya.
"IS dilakukan pemeriksaan di kantor Kejaksaan Negeri Biak Numfor. Sedangkan untuk pemeriksaan khusus barang bukti dilakukan di Gedung Bundar Jampidsus," sebut Ketut.
Alhasil dengan telah dilakukannya tahap II terhadap tersangka IS, maka perkara kasus dugaan pelanggaran berat ini akan segera di sidangkan di Pengadilan Negeri Makassar.
"Selanjutnya, Penuntut Umum segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara a quo ke Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan Negeri Makassar," sebut Ketut.
Sebagaimana ketentuan Pasal 45 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia jo pasal 2 ayat (4) Keputusan Presiden Nomor Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan HAM, dan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
"Dimana dalam pokoknya menerangkan Penuntut Umum wajib melimpahkan berkas perkara paling lama 70 hari terhitung sejak tanggal penyidikan diterima," ucapnya.
Dalam kasus ini, IS disangkakan melanggar Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, dan kedua Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Ketut menambahkan bahwa dalam kasus ini Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin telah memberikan antensi khusus dengan membentuk Tim Penuntut Umum guna menyelesaikan perkara pelanggaran HAM Yang Berat Peristiwa di Paniai Provinsi Papua Tahun 2014.
Hal tersebut, berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 147 Tahun 2022 tanggal 23 Mei 2022, dan Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRIN-41/A/Fh.2/05/2022 tanggal 23 Mei 2022.
"Dimana telah ditunjuk Penuntut Umum sebanyak 34 orang yang terdiri dari Penuntut Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Papua, dan Kejaksaan Negeri Makassar," paparnya.
Kasus ini berawal dari insiden dugaan pembunuhan dan penganiayaan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat pada 2014.
Hal itu terjadi karena diduga tidak adanya pengendalian yang efektif dari komandan militer yang secara de jure dan/atau de facto berada di bawah kekuasaan dan pengendaliannya yang tidak mencegah atau menghentikan perbuatan pasukannya.
Akibat insiden tersebut mengakibatkan 4 orang meninggal dunia dan 21 orang mengalami luka-luka yang kemudian peristiwa ini dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat. [eko]
Baca juga:
Berkas Perkara Pelanggaran HAM Berat Paniai Dinyatakan Lengkap
Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Tersangka Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai
Tersangka Pelanggaran HAM Paniai Tak Ditahan, Ini Alasan Kejaksaan Agung
Tersangka Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai Seorang Purnawirawan TNI
Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Pelanggaran HAM di Paniai Papua
Kejagung Periksa Dua Saksi Kasus Pelanggaran HAM Berat di Paniai Papua
Advertisement
Data per 1 Juli 2022: Jemaah yang akan Safari Wukuf 204 Orang
Sekitar 7 Menit yang laluPemasok Minuman Keras ke Karaoke Ayu Ting Ting Ditangkap Polisi
Sekitar 37 Menit yang laluWali Kota Idris: Pelaku Pencabulan 11 Santri di Depok Belum Diketahui
Sekitar 1 Jam yang laluTiga Hal Penting Diketahui Jemaah Jelang Puncak Haji di Armuzna
Sekitar 1 Jam yang laluWings Air akan Buka Layanan Penerbangan Domestik Melalui Bandara Pondok Cabe
Sekitar 1 Jam yang laluWabah PMK Masuk Bali, Kasus Pertama Ditemukan di Gianyar
Sekitar 2 Jam yang laluUpdate Kasus Covid-19 Hari Ini per 2 Juli 2022
Sekitar 2 Jam yang laluDPRD Medan: Jangan Sampai Ada Penjualan Miras Jika Holywings Dibuka Kembali
Sekitar 3 Jam yang laluJemaah Haji Tak Perlu Khawatir, Selama Armuzna akan Tetap Dapat Katering
Sekitar 3 Jam yang laluPria Berkaus Polisi yang Tusuk Ibu dan Anak di Bekasi Ditangkap, Ini Modusnya
Sekitar 3 Jam yang laluIstana Berupaya Secepatnya Cari Pengganti Tjahjo di MenPAN-RB
Sekitar 3 Jam yang laluKisah Gubernur Khofifah: 2013 Daftar Haji Bareng Suami, 2022 Berangkat cuma sama Anak
Sekitar 4 Jam yang laluPengiriman 42 Calon PMI Ilegal ke Malaysia via Batam Digagalkan Polisi
Sekitar 5 Jam yang laluGedung Sekolah Roboh, Satu Orang Tewas
Sekitar 5 Jam yang laluMengenang Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, Sosok Kakek yang Hangat dan Dekat dengan Cucu
Sekitar 1 Hari yang laluCerita Reshuffle Kabinet Jokowi
Sekitar 2 Minggu yang laluLuhut Bongkar Rahasia, Kisah di Balik Jokowi Sering Merotasinya Sebagai Menteri
Sekitar 1 Minggu yang laluMomen Jokowi Lupa Sapa Zulkifli Hasan dan Hadi Tjahjanto di Sidang Kabinet Paripurna
Sekitar 1 Minggu yang laluCerita Reshuffle Kabinet Jokowi
Sekitar 2 Minggu yang laluIndonesia dan UAE Sepakati IUAE-CEPA, Ini Isinya
Sekitar 22 Jam yang laluJokowi Bertemu Presiden MBZ di Istana Al Shatie
Sekitar 1 Hari yang laluAlasan Jokowi Tak Pernah Pakai Rompi Antipeluru saat Kunjungi Negara Perang
Sekitar 1 Hari yang laluMomen Hangat Pertemuan Jokowi dan Putin di Istana Kremlin
Sekitar 1 Hari yang laluUpdate Kasus Covid-19 Hari Ini per 2 Juli 2022
Sekitar 2 Jam yang laluPeneliti Jurnal Lancet: Covid-19 Kemungkinan Berasal dari Laboratorium AS
Sekitar 13 Jam yang laluWNA Jadi Salah Satu Penyebab Kenaikan Kasus Covid-19 di Bali
Sekitar 23 Jam yang laluUpdate Kasus Covid-19 Hari Ini 1 Juli 2022
Sekitar 1 Hari yang laluCEK FAKTA: Tidak Benar Kasus Positif Covid-19 Sengaja Dinaikkan Jelang Iduladha
Sekitar 1 Hari yang laluKasus Covid-19 Kian Terkendali, Belanja APBN Sektor Kesehatan Lebih Hemat
Sekitar 1 Hari yang laluKorea Utara Sebut Wabah Covid Muncul Setelah Warga Sentuh "Benda Alien"
Sekitar 1 Hari yang laluKasus Covid-19 Meningkat, Pemerintah Ketatkan Aturan Masker di Luar Ruangan
Sekitar 1 Hari yang laluLelah dengan Lockdown, Miliarder Video Game China Ingin Pindah ke Negara Lain
Sekitar 1 Hari yang laluCovid-19 Melonjak Lagi di Depok, Kasus Harian Lampaui 100
Sekitar 1 Hari yang laluMenghapus Subsidi BBM yang Tinggal Janji
Sekitar 2 Hari yang laluHarga BBM Shell Kembali Naik, Bagaimana dengan Pertamina?
Sekitar 4 Minggu yang laluMPR Bandingkan Ketidakadilan terhadap Rusia dengan Israel yang Jajah Palestina
Sekitar 1 Jam yang laluPKS: Terobosan Jokowi Mendamaikan Rusia-Ukraina Harus Diikuti Negara Lain
Sekitar 5 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami