Komnas HAM Kecewa Penggusuran di Tamansari Ricuh
Merdeka.com - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik merasa kecewa dengan apa yang terjadi di Tamansari, Bandung, terlebih berujung ricuh. Dia menuturkan, dalam kasus ini memang ada warga yang memilih mediasi dengan Pemerintah Kota Bandung, ada juga yang menggunakan jalur lain.
"Karena mereka memilih jalur PTUN ya tentu silakan. Yang mediasi, kita urusi. Tiba-tiba kita dapat informasi seperti itu. Dan kita kecewa kenapa bisa jadi seperti ini," kata Ahmad di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (13/12).
Dia menegaskan, jika ada yang menempuh jalur hukum harusnya proses hukum tersebut dilalui.
"Kemudian apapun tindakan hukum itu, tidak boleh ada kekerasan itu sangat disayangkan," jelas Ahmad.
Dia menegaskan, pelaku diduga kekerasan tersebut harus diperiksa. Seharusnya itu tidak boleh terjadi.
"Kita menyayangkan kalau ada tindakan kekerasan ada SOP yang harus dipatuhi dalam penegakan hukum," pungkasnya.
Diketahui, Pemerintah Kota Bandung mengeksekusi bangunan di kawasan RW 11, Kelurahan Tamansari. Penggusuran dilakukan sebagai langkah penertiban aset lahan untuk melanjutkan proyek pembangunan rumah deret.Proses penggusuran mendapat penolakan dari warga. Warga menilai status hukum lahan masih berproses di pengadilan.
Dari pantauan, suasana panas sudah dimulai saat ratusan anggota Satpol PP dari Pemerintah Kota Bandung dibantu anggota Polisi dan TNI mendatangi lokasi. Akses masuk menuju kawasan pemukiman ditutup. Petugas dan perwakilan warga sempat melakukan dialog.
Pihak warga meminta pemerintah menunda penggusuran karena mereka belum memiliki tempat tinggal pengganti. Sedangkan Satpol PP menggunakan argumen menjalankan perintah dari atasan.
Akhirnya, Satpol PP memasuki kawasan warga. Beberapa bangunan dirobohkan dengan alat berat. Resistensi warga terhadap pembongkaran bangunan mendapat bantuan dari kelompok pemuda dengan atribut serba hitam.
Di tengah proses pembongkaran, banyak warga yang berteriak meminta penggusuran tidak dilakukan. "Tidak punya hati kalian," teriak salah seorang warga.
Di titik lain, anggota Satpol PP dan sejumlah pemuda terlibat bentrok. Beberapa di antara mereka terlihat melemparkan benda di antara kerumunan. Polisi mengamankan sejumlah orang untuk dimintai keterangan ke Mapolrestabes Bandung.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan
Muhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.
Baca SelengkapnyaSuciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc
Komnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.
Baca SelengkapnyaKasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara
Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Rapat Tim Hukum AMIN Dihadiri TPN Ganjar-Mahfud, Bahas Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
Ari menjelaskan baik dari kubu 01 dan 03, sama-sama menemukan fakta.
Baca SelengkapnyaTimnas AMIN Harap MK Terima Permohonan: Kalau Dalil Kuat, Haram Hukumnya Tidak Dikabulkan
Dia meminta MK untuk tidak takut mengabulkan permohonan timnas AMIN.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM Kecam Pembunuhan Danramil Aradide di Paniai Papua Tengah
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai situasi konflik dan kekerasan di Papua semakin mencederai HAM.
Baca SelengkapnyaKementerian Hukum dan HAM Umumkan Hasil Akhir Tes CPNS 2023, Cek di Link Ini
Masa sanggah hasil kelulusan selanjutnya diikuti dengan instansi jawab sanggah selama 7 hari secara bertahap.
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim
Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaTim Hukum AMIN Ancam Laporkan Jokowi ke Bawaslu soal Pernyataan Presiden Boleh Kampanye dan Memihak di Pemilu
Tim Hukum Nasional AMIN sudah menyiapkan format laporan terkait pernyataan Jokowi ke Bawaslu.
Baca Selengkapnya