Komisi VIII: Nanti orang berdakwah dianggap anti-Pancasila juga?
Merdeka.com - Ketua Komisi VIII DPR, M Ali Taher menyebut pemerintah tergesa-gesa menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Perppu itu mengatur soal pembubaran ormas.
"Bagi saya mungkin pemerintah agak terlalu tergesa-gesa. Alasannya sudah ada UUD 1945 kemudian Perppu itu lahir kalau ada kriteria, karena itu kriteria ada jika negara dalam keadaan darurat," kata politikus PAN ini kepada wartawan di sela-sela rapat kerja Komisi VIII dengan Menteri Agama, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/7).
Menurutnya, Indonesia adalah negara demokrasi. Dia juga mempertanyakan kriteria ormas anti-Pancasila seperti apa.
"Menurut pandangan kami (komisi VII) Perppu No 2 Tahun 2017 tentang ormas itu sudah berlaku, namun dari sisi keadaan pemerintah masih terlalu tergesa-gesa. Saya melihat belum komprehensif dalam melihat perppu tersebut karena kita ada di alam demokrasi. Jadi jika peran demokrasi dianggap terorisme, nanti orang berdakwah dianggap anti-Pancasila juga? Yang anti-Pancasila bagaimana?" jelasnya.
Meski demikian, dia mengatakan Fraksi PAN belum mengeluarkan tanggapan soal Perppu tersebut. Fraksinya masih melihat perkembangan situasi.
"Dari fraksi belum, masih melihat perkembangan pemerintah dulu bagaimana," pungkasnya. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya