Komisi III ke Kapolri: Personel yang Tahu Rekayasa Kasus Brigadir J, Pidana dan Pecat
Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari meminta Kapolri tindak tegas personel Polri yang terlibat dalam kasus Brigadir J. Dia menilai ada dua pelanggaran yang terjadi dalam penanganan kasus ini, secara pidana dan etik.
Politisi Partai Nasem ini melihat ada dua peristiwa terjadi dari kasus Brigadir J. Pertama, pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Kemudian, adanya rekayasa kasus atau obstruction of justice. Taufik menekankan pada peristiwa kedua.
"Untuk yang rekayasa ini kan akan berujung pada dua hal. Bisa berujung ke pidana, dan juga berujung ke pelanggaran etik," ujar Taufik dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Kapolri di Gedung Nusantara II DPR RI, Rabu (24/8).
Sehingga nantinya, lanjut Taufik, tindak lanjut dari Polri akan terbagi menjadi dua. Bagi personel yang sejak awal mengetahui pembunuhan hingga terlibat rekayasa dari Irjen Ferdy Sambo, maka perlu ditindak secara pidana dan etik.
"Nah (personel) ini tidak ada ampun, Pak Kapolri. Harus kita pidanakan bahkan kita pecat," tegasnya.
Kemudian, bagi personel yang tidak terlibat dari awal, tetapi tetap ikut dalam rekayasa kasus, maka harus dikenakan pelanggaran etik.
"Kedua ada juga personel yang terlibat dalam rekayasa kasus ini yang sebenarnya tidak tahu sejak awal peristiwanya. Tapi karena melakukan unprofessional conduct, harus dimintakan pertanggungjawabannya", ucapnya.
Kapolri, ujar Taufik, harus dapat memilah mana personel yang melanggar pidana dan etik, serta mana yang hanya sebatas pelanggaran etik.
Dia menyayangkan banyak personel yang terlibat padahal memiliki prestasi cemerlang di kepolisian. Namun, prestasi tidak boleh menjadi alasan Polri tidak menindak tegas para personel tersebut. Tujuannya, ungkap dia, agar memberikan pesan kepada personel polisi lainnya.
"Meskipun sudah ada prestasi tapi harus ditindak tegas, Pak Kapolri. Ini memberikan pesan kepada seluruh personel Polri untuk jangan sekali-kali melakukan rekayasa kasus. Karena pimpinan Polri tidak akan memberikan ampun. Pesannya itu harus jelas dan terang," tutup Taufik.
Reporter Magang: Michelle Kurniawan
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berdasarkan Surat Telegram ST/171/I/KEP./2024 terdapat sejumlah pejabat Polri diberikan tugas ke beberapa instansi.
Baca SelengkapnyaCerita eks Wakapolri ungkap pernah dicopot dari jabatannya karena bantah perintah atasan.
Baca SelengkapnyaKapolri menyempatkan untuk mengecek fasilitas yang ada di pos terpadu dan pos pelayanan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Sigit mengatakan sosok presiden selanjutnya mampu meneruskan estafet kepemimpinan ke depan.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi III Nasaruddin Dek Gam meminta, agar pergantian kepemimpinan di KPK harus melalui Pansel atau Panitia Seleksi.
Baca SelengkapnyaKomandan Akpol sidak para perwiranya saat belanja di koperasi. Ternyata ini yang dicari.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin upacara korps kenaikan pangkat 11 perwira tinggi (Pati) Polri.
Baca SelengkapnyaKorps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memetakan beberapa wilayah yang perlu mendapat perhatian khusus pada saat musim mudik 2024.
Baca Selengkapnya