Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez meminta, membuka kembali surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam kasus dugaan pelanggaran hukum yang dialami para mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI).
Menurut Gilang, pembukaan SP3 kasus bukan semata persoalan administratif, melainkan langkah nyata bagi keberpihakan negara terhadap korban.
“Kalau SP3 dibuka kembali, itu artinya ada pengakuan bahwa proses sebelumnya belum tuntas. Maka ini harus jadi momen untuk memastikan keadilan ditegakkan, bukan sekadar formalitas,” kata Gilang, Minggu (11/5).
Diketahui, kasus dugaan kekerasan hingga eksploitasi pegawai sirkus OCI di Taman Safari pernah dilaporkan korban kepada polisi tahun 1997.
Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh dari Komnas HAM, penyidikan kasus tersebut telah dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dua tahun kemudian.
Menurut Gilang, dugaan kekerasan dan eksploitasi ini harus diusut hingga tuntas agar semua persoalan menjadi jelas.
“Saya kembali mendorong agar dibentuk tim pencari fakta (TPF) untuk menyelesaikan kasus sirkus OCI. TPF juga sekaligus dapat mengungkap kegagalan negara di masa lalu dalam menghadirkan keadilan bagi para korban sekaligus untuk menginvestigasi dugaan pelanggaran HAM berat yang dialami mantan pemain sirkus OCI,” ujarnya.
TPF Perlu Dipertimbangkan
Gilang menyebut, TPF yang menjadi rekomendasi Amnesty International Indonesia masih relevan dan harus dipertimbangkan secara serius. Dia menilai, TPF juga dapat membantu pengusutan kasus sirkus OCI hingga tuntas.
Dia juga meminta, mantan pemain sirkus OCI yang mencari keadilan harus bisa diakomodir oleh pemerintah. Gilang menyebut, DPR tentunya juga harus ikut memfasilitasi sebagai bentuk pengawasan terhadap kinerja pemerintah dalam penegakan hukum dan penegakan HAM.
“Negara tidak boleh abai saat rakyatnya mencari keadilan. Dugaan kasus eksploitasi dan penganiayaan terhadap mantan pegawai sirkus OCI harus dipertanggungjawabkan di mata hukum,” ungkap Gilang.
Agar kasus sirkus OCI tak terulang, Gilang pun mendorong dilakukannya audit regulasi secara menyeluruh.
“Karena banyak aturan yang tumpang tindih, lemah dalam pengawasan, dan tidak cukup melindungi anak-anak yang terlibat dalam industri hiburan,” ucapnya.
“Kami akan dorong pembentukan regulasi baru yang lebih tegas, termasuk mengatur praktik pelatihan dan pengasuhan anak oleh entitas non-keluarga. Negara harus hadir di ruang-ruang yang selama ini luput dari pengawasan,” imbuh Gilang.