Komisi II DPR hari ini mengadakan rapat dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) dan Direktorat Jendral Otonomi Daerah (Dirjen Otda). Dalam rapat kali ini mendalami kepemilikan e-KTP dengan batas minimum 17 tahun di pelaksanaan Pilkada yang sudah tercantum pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor Nomor 54/PUU-XIV-2016.Putusan tersebut terkait tentang aturan syarat dukungan calon perseorangan atau independen tidak mengacu pada Daftar Pemilih Tetap (DPT). Di putusan tersebut dipaparkan bahwa seseorang yang ingin mendukung pasangan calon dalam pilkada haruslah berumur 17 tahun."Kalau soal e-KTP tadi kita memperdalam pertama soal keputusan MK yang menyatakan bahwa yang dimaksud dengan usia 17 tahuh itu adalah usia 17 tahun untuk ikut pilkada itu. Usia 17 tahun sampai pada hari H 27 Juni," kataWakil Ketua Komisi II, Lukman Edy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (23/11).Komisi II DPR kini sudah meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menyiapkan perangkat hal tersebut. Lukman Edy mengatakan nantinya Kemendagri harus menyediakan Surat Keterangan Pengganti Identitas (SKPI) bagi pemilih berusia yang akan menginjak umur 17 tahun pada hari pencoblosan agar bisa ikut memberi dukungan pada salah satu pasangan calon."Tadi kita minta Kemendagri, Dukcapil menyiapkan perangkatnya atas keputusan itu karena selama ini belum ada. Kemendagri menyatakan akan menyiapkan surat keterangan pengganti identitas SKPI. Nah SKPI ini yang harus disosialisasikan kepada masyarakat," ungkapnya.Lukman juga sempat menjelaskan bahwa nantinya SKPI ini akan berbeda dengan surat keterangan atau yang biasa disebut dengan suket. SKPI ini akan menjadi pengantar bari warga yang nyaris berusia 17 tahun pada hari pencoblosan yang ingin ikut mendukung pasangan calon."Suket ini pengganti KTP. Nah bagi yang sudah 17 tahun yang belum 17 tahun kan belum bisa bikin KTP, nah digantilah namanya SKPI. Jadi walaupun dia berusia 15 tahun sekarang, tapi berusia 17 tahun nanti dalam pilkada di 2018 itu sudah bisa merekam datanya dengan SKPI," jelasnya.
Komisi II minta Kemendagri siapkan SKPI untuk pemilih di bawah 17 tahun
Komisi II DPR hari ini mengadakan rapat dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) dan Direktorat Jendral Otonomi Daerah (Dirjend Otda). Dalam rapat kali ini mendalami kepemilikan e-KTP dengan batas minimum 17 tahun di pelaksanaan Pilkada yang sudah tercantum pada putusan MK.
Rekomendasi