Kisah Tragis Bocah di Pacitan Tewas Usai Tenggak Kopi Bercampur Sianida, Sosok Pelakunya Orang Dekat
AFA leluasa masuk rumah keluarga korban karena masih tetangga dekat kemudian diam-diam memasukkan sianida ke gelas kopi.
pembunuhan![Kisah Tragis Bocah di Pacitan Tewas Usai Tenggak Kopi Bercampur Sianida, Sosok Pelakunya Orang Dekat](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/1200x630/bg/newsCover/2024/2/3/1706928551418-bwf7k.jpeg)
Pelaku memasukkan sianida ke kopi milik ayah korban.
![Kisah Tragis Bocah di Pacitan Tewas Usai Tenggak Kopi Bercampur Sianida, Sosok Pelakunya Orang Dekat](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/2/3/1706928446829-y3o53j.png)
Kisah Tragis Bocah di Pacitan Tewas Usai Tenggak Kopi Bercampur Sianida, Sosok Pelakunya Orang Dekat
MR (14) pelajar MTs di Pacitan, Jawa Timur tewas usai menenggak kopi buatan ayahnya yang sudah dicampur racun sianida. Peristiwa itu terjadi pada 5 Januari 2024.
Meski ada di kopi racikan sang ayah, racun itu ternyata dimasukkan oleh tetangga mereka, Ayuk Findi Antika (26) secara diam-diam.
Penyebab kematian MR akhirnya diketahui setelah polisi menerima hasil resmi uji laboratorium forensik atas sampel cairan lambung korban dan sisa minuman kopi yang sempat ditenggak korban.
"Hasil uji labfor ini bersesuaian dengan hasil penyelidikan bukti-bukti petunjuk yang kami lakukan dan keterangan pelaku AFA," kata Kepala Polres Pacitan, AKBP Agung Nugroho. Demikian dikutip dari Antara, Sabtu (3/2).
Kronologi Bocah MR Keracunan
![Kisah Tragis Bocah di Pacitan Tewas Usai Tenggak Kopi Bercampur Sianida, Sosok Pelakunya Orang Dekat](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/2/3/1706928487651-s5n1.png)
Kasus kematian tidak wajar remaja MR bermula setelah menenggak kopi di rumahnya yang berlokasi di Desa Sudimoro, Kecamatan Sudimoro. Kala itu, sempat muncul kecurigaan bahwa pelaku adalah ayah korban selaku peracik kopi kala itu.
Namun setelah jajaran Satreskrim Polres Pacitan melakukan serangkaian penyelidikan ilmiah terhadap ponsel saksi AFA, polisi mendapat kesimpulan penting. Bahwa, tetangga korban lah yang dengan sengaja penabur racun sianida ke minuman kopi yang kemudian ditenggak MR.
- Baru Saja Berbuka Puasa, Api Berkobar Hebat Hanguskan Puluhan Rumah di Palangka Raya
- Kisah Tragis Pengantin Baru, Suami Tewas Ditusuk Pembeli Ogah Bayar Usai Ngopi, Istri Luka Parah
- Bikin Heboh, Deretan Momen Hewan Kurban Kabur Idul Adha 2024, Masuk Kedai Kopi hingga Terjepit di Parit
- Bisa Berdampak Buruk, Ini 6 Alasan Tidak Mengonsumsi Kopi saat Cuaca Panas
- XL Axiata Punya Paket Internet Murah Ramadan untuk Ibu-ibu
- HSS Series 5 Digelar 21 April di Indonesia Arena GBK, Penyelenggara Berharap Olahraga Tinju Kembali Berjaya
Modus perbuatan pelaku yang telah dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka ini adalah untuk mengalihkan perhatian atas kasus pencurian KTP, kartu ATM dan buku rekening milik korban pada pertengahan Desember 2023.
Kasus tersebut lebih dulu ditangani Polsek Sudimoro, berdasar aduan ibu korban. Dari hasil penyelidikan, ditemukan bukti penarikan uang dari rekening milik ibu korban oleh tersangka AFA.
"(Berdasar hasil penyelidikan) pelaku mengakui telah meracun. Motifnya karena ingin memperlambat kasus pencurian di rumah korban yang telah dilakukan oleh tersangka sebelumnya," kata Nugroho.
Tindakan peracunan itu dilakukan secara acak atau random. Saat itu, AFA leluasa masuk rumah keluarga korban karena masih tetangga dekat, sehingga tidak menaruh curiga.
Jejak asal racun sianida yang ditemukan pada sisa minuman kopi dan sampel cairan lambung korban berdasar uji laboratorium forensik dinyatakan sinkron dengan data jejak digital penelusuran serta pembelian serbuk sianida oleh tersangka AFA secara daring melalui ponsel miliknya.
"Kami periksa histori handphone. Ada pembelian racun sianida di salah satu e-commerce dan juga ada pencarian tentang sianida," katanya.
Atas perbuatannya, AFA atau Ayuk Findi Antika dijerat pasal 338 dan 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Jika di persidangan persangkaan ini terbukti, tersangka bisa diganjar maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.