Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kirim Video Porno ke Murid, Guru SMK Dinonaktifkan

Kirim Video Porno ke Murid, Guru SMK Dinonaktifkan Ilustrasi Video Porno. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan memastikan guru honorer di SMKN 1 Jeneponto inisial MYB yang mengirim video porno ke murid telah dinonaktifkan. Penonaktifan berdasarkan hasil rapat.

Kepala Disdik Sulsel, Setiawan Aswad mengatakan, guru yang dilaporkan oleh muridnya karena mengirim video porno sudah mendapatkan sanksi penonaktifan. Penonaktifan tersebut berdasarkan rapat Kepala dan Wakil SMKN 1 Jeneponto.

"Sudah dikenakan sanksi dinonaktifkan. Karena dia statusnya guru honorer," ujarnya singkat, Senin (5/12).

Sementara Kepala SMKN 1 Jeneponto, Salma menambahkan, MYB sudah dijatuhi sanksi sejak 16 November 2022. Saat itu, dirinya bersama wakil kepala sekolah menggelar rapat pasca mendapatkan laporan kasus tersebut.

"Sudah dinonaktifkan saat rapat internal dengan wakasek," bebernya.

Salma mengaku ada tiga poin hasil rapat internal tersebut yakni penonaktifan MYB untuk mengajar di SMKN 1 Jeneponto. Kedua, mendukung proses penegakan hukum yang menjerat MYB.

"Mendukung segala proses penegakan hukum terkait masalah ini tegaknya supremasi hukum. Mengambil tindakan nyata terkait pemulihan nama SMKN 1 Jeneponto," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang guru honorer Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Jeneponto inisial YY dilaporkan oleh muridnya berinisial AA ke polisi. Laporan murid tersebut dikarenakan mengirimkan video porno.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jeneponto, Inspektur Satu Nasruddin membenarkan adanya laporan seorang murid terhadap gurunya. Nasruddin mengaku laporan tersebut kini sudah ditindaklanjuti oleh penyidik.

"Beberapa saksi termasuk pelapor sudah kami mintai keterangannya. Sementara ini kita dalami, tunggu saja nanti hasilnya," ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp, Minggu (4/12).

Sementara itu, kuasa hukum AA, Suhardiman mengatakan pelaporan ke polisi dilakukan oleh kliennya karena merasa dilecehkan dengan perlakuan YY yang mengirim video tak senonoh atau porno. Tidak hanya itu, kata Suhardiman, YY juga mengajak kliennya ke pantai di Bulukumba.

"Dia kirim video tidak senonoh melalui WhatsApp siswi ini. Dia bahkan mengajak siswinya untuk ditemani ke Bira, Bulukumba," kata dia.

Tak hanya melapor ke polisi, Suhardiman mengaku juga melapor ke sekolahnya. Hal itu agar YY mendapatkan sanksi.

" Sebab perlakuannya, mencoreng dunia pendidikan," tegasnya.

Suhardiman menambahkan melaporkan guru honorer tersebut dengan pasal pelecehan seksual. Tak hanya itu, Undang Undang Perlindungan Anak.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP